Sosok Vladimir Putin

Undang-Undang Disahkan, Vladimir Putin Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Presiden Rusia Lagi

undang-undang tersebut memungkinkan Putin mencalonkan diri sebagai Presiden Rusia untuk dua masa jabatan lagi...

Editor: Eddy Fitriadi
AFP/File
Presiden Rusia Vladimir Putin (kiri) berjabat tangan dengan Presiden Brasil Jair Bolsonaro sebelum KTT BRICS ke-11 di istana Itamaraty di Brasilia, Brasil pada 14 November 2019 

SERAMBINEWS.COM - Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang mengizinkannya mencalonkan diri sebagai Presiden Rusia lagi. Undang-undang tersebut diunggah ke portal resmi pemerintah pada Senin (5/4/2021).

Undang-undang, yang dapat membuka jalan bagi Putin untuk tetap berkuasa hingga 2036 jika dia memilih untuk melakukannya dan memenangkan pemilihan ulang, mencerminkan perubahan besar pada konstitusi Rusia yang diajukan tahun lalu.

Selain itu, mengutip kantor berita TASS, undang-undang tersebut memungkinkan Putin mencalonkan diri sebagai Presiden Rusia untuk dua masa jabatan lagi, setelah masa jabatannya saat ini akan berakhir pada 2024.

Undang-undang itu menyebutkan, yang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Presiden adalah setiap warga negara Rusia yang berusia tidak kurang dari 35 tahun yang telah tinggal di wilayah negeri beruang merah selama sedikitnya 25 tahun.

Lalu, tidak pernah memiliki kewarganegaraan atau izin tinggal permanen negara lain.

Tapi, aturan ini tidak berlaku bagi orang Rusia yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan negara lain yang akhirnya diterima di Federasi Rusia sesuai dengan hukum konstitusional federal.(*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul ‘Sah! Putin Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Presiden Rusia Lagi’

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved