Menteri Ida Fauziyah Jelaskan Soal Kebijakan THR di Masa Pandemi Covid-19: Wajib Dibayarkan

Menakertrans, Ida Fauziyah mengatakan tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi THR 

SERAMBINEWS.COM - Umat Islam di seluruh dunia sebentar lagi akan memasuki Ramadhan 1442 hijriah.

Sebulan setelahnya, Umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri, saat momen Idul Fitri hal yang paling ditunggu para pekerja adalah THR.

Nah, bagaimana kebijakan THR di masa pandemi Covid-19 tahun 2021 ini?

Ini penjelasan Menteri Ida Fauziyah seputar kebijakan pemberian THR di masa pandemi 2021.

Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans), Ida Fauziyah mengatakan tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha.

"Tentu THR ini kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja," kata Ida usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di Semarang, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Mulai Ramadhan Ini, Arab Saudi Buka Pintu Umrah dan Kunjungan ke Masjidil Haram, Ini Syaratnya

Baca juga: Gejolak Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan ke PN Jakpus Terkait AD/ART 2020

Hingga kini, kebijakan pemberian THR masih dalam tahap pembahasan oleh tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

"Semua masukan akan disusun tim kerja tersebut. Nantinya disampaikan melalui rapat pleno," jelasnya.

Setelah kelar, Badan Pekerja Tripartit Nasional akan memberikan saran terkait langkah yang harus diambil terkait pembayaran THR.

"Kami menunggu laporan dari Badan Pekerja Tripartit Nasional dan Depenas untuk mengambil keputusan pembayaran THR.

Kemudian, baru dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca juga: Petugas Razia Mendadak Lapas Kelas IIB Blangpidie, Sejumlah Barang Terlarang Dirampas dari Para Napi

Baca juga: Udah Sedia Hadiah Rp 75 Juta, Tapi Istrinya belum Pulang, Suami: Anak Kita Butuh Kasih Sayang Ibu

Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah (Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin)

Disinggung mengenai evaluasi pemberian THR 2020, Ida menuturkan bahwa semuanya sudah ditindaklanjuti baik dari Dinas Tenaga Kerja di provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan demikian, pengaduan yang ada pada saat pemberiaan THR 2020 akan menjadi bahan untuk dibahas dan evaluasi pembayaran THR tahun ini.

Kala itu, pengaduan yang masuk mayoritas terkait permasalahan tata cara pembayaran THR.

Selain itu juga terkait pengawasan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved