Pelarian Samin Tan Pengusaha Batubara Berakhir, Buronan KPK Ini Ditangkap di Sebuah Kafe

Pelarian Samin Tan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pada Senin (5/4/2021).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019.

Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.

Kasus bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017.

PT BLEM sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu,  Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni.

KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM.

Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.

Penetapan tersangka terhadap Samin Tan merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Eni divonis 6 tahun penjara.

Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.

Samin Tan sendiri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Baca juga: Dubai Tangkap 11 Wanita Ukraina dan Seorang Pria Rusia, Pemotretan Telanjang di Balkon Gedung Tinggi

Baca juga: Alexei Navalny Mogok Makan, Pendukung Demonstrasi, Polisi Rusia Langsung Tangkap

Baca juga: Bikin Heboh Satu Arab, 15 Wanita Ini Berpose tanpa Busana di Balkon Gedung Pencakar Langit

Tribunnews.com dengan judul Pelarian Samin Tan Berakhir Saat Berada di Sebuah Kafe, Berikut Kronologi Penangkapan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved