Berita Banda Aceh
Persediaan Daging untuk Meugang Ramadhan di Kota Banda Aceh Dipastikan Cukup
Namun untuk harga yang pada hari biasa Rp 130 ribu per kilogram ,di hari meugang mengalami kenaikan menjadi Rp 140 ribu-Rp 170 ribu per kilogram."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Namun untuk harga yang pada hari biasa Rp 130 ribu per kilogram ,di hari meugang mengalami kenaikan menjadi Rp 140 ribu-Rp 170 ribu per kilogram."
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Banda Aceh memastikan persediaan daging meugang Ramadhan 1442 H di Kota Bada Aceh mencukupi.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPPKP Kota Banda Aceh, Ir Zulkifli Syahbuddin, MM dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Selasa (6/4/2021).
Menurutnya, untuk persediaan ternak sapi atau kerbau di Kota Banda Aceh saat ini jumlahnya sekitar 610 ekor, terdiri dari 581 ekor sapi dan 29 ekor kerbau.
"Namun untuk harga yang pada hari biasa Rp 130 ribu per kilogram di hari meugang biasanya mengalami kenaikan menjadi Rp 140 ribu sampai Rp 170 ribu per kilogram," ujarnya.
Lebih lanjut Zulkifli menyampaikan kepada masyarakat dan penjual daging untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Protkes) dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Ketegangan Laut Cina Selatan Meningkat, AS dan Cina Adu Sangat Kapal Perang
Ia menyampaikan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui DPPKP juga mengumumkan dan menghimbau setiap pemotongan ternak dan penjualan daging dalam wilayah Kota Banda Aceh harus mendapat izin tertulis dari Wali Kota Banda Aceh, cq Kepala DPPKP melalui UPTD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Banda Aceh.
Alamatnya, yakni di Jalan Tgk Dikandang Nomor 31 A Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh dan dipungut Retribusi Pemeriksaan Hewan Ternak (sapi atau kerbau) pada Hari-Hari Besar Islam (Meugang) sebesar Rp 70.000 per ekor sesuai Qanun kota Banda Aceh No.mor 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan.
"Jadi sebaiknya mereka mendaftarkan pemotongan ternaknya di UPTD RPH Kota Banda Aceh, karena untuk soal pemotongan serta sanitasi dan higienisnya sudah terjamin," sebut Zulkifli.
Kemudian Ia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memastikan daging yang dijual di Kota Banda Aceh Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH) serta layak dikonsumsi oleh warga.
Baca juga: Cina Siap Gelar Latihan Rutin Kapal Induk di Dekat Taiwan ke Depan
Sementara itu Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan drh. Zulfadhly menjelaskan, ada beberapa layanan yang tersedia di RPH Kota Banda Aceh mulai dari pemakaian kandang, pemeriksaan kesehatan hewan ternak dan pemotongan seperti yang diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2016.
"Kita juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan daging dari luar RPH, bahkan di luar jam pelayanan RPH. Nantinya petugas siap turun langsung ke lokasi yang ada di wilayah Kota Banda Aceh", jelasnya.
Untuk layanan pemeriksaan kesehatan daging dari luar RPH, tambahnya, untuk kerbau atau sapi sebesar Rp 1.500 per kilogram, untuk kambing atau domba sebesar Rp 750 per kilogram sedangkan untuk ayam dan itik Rp 300 per ekor.
Sedangkan untuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pemotongan di luar jam pelayanan RPH, sapi atau kerbau sebesar Rp 120.000 per ekor dan untuk kambing atau domba Rp 15.000 per ekor.
Baca juga: Bank Aceh Syariah Jadi Bank Pembangunan Daerah Pertama di Indonesia Salurkan BPUM