Satwa Liar Rawa Gambut Paya Nie Kian Terancam, AWF Cari Formula Pengelolaan Berbasis Adat
Rawa Gambut Paya Nie adalah sebuah kawasan hutan gambut yang menjadi habitat burung air dan kaya keanekaragaman hayati.
Satwa Liar Rawa Gambut Paya Nie Kian Terancam, AWF Cari Formula Pengelolaan Berbasis Adat
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aceh Wetland Foundation (AWF), Senin (5/4/2021), menggelar diskusi partisipatif terkait pengelolaan rawa gambut Paya Nie sebagai kawasan pengelolaan berbasis otoritas adat.
Acara berlangsung di Kantor Camat Kutablang, Bireuen, itu turut didukung PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), UMKM Beujroh yang memproduksi hasil kerajinan gambut, dan Camp Uteun (Event Organizer).
Ketua Panitia, Zulfikar Syehpeng dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah awal mencari formasi untuk pengelolaan kawasan gambut berbasis hukum adat.
Rawa Gambut Paya Nie adalah sebuah kawasan hutan gambut yang menjadi habitat burung air dan kaya keanekaragaman hayati.
“Paya Nie memerlukan peningkatan status kawasan untuk menjamin keberlangsungan biota, spesies, dan vegetasi secara berkesinambungan,” ujarnya.
Camat Kutablang, Mukhsin SAg dalam sambutannya mengatakan, persoalan Paya Nie patut menjadi perhatian bersama, karena kaya akan potensi sumber daya alam.
Baca juga: LIVE STREAMING Manchester City Vs Borussia Dortmund di Liga Champions Pukul 02.00 WIB
Baca juga: 23 Sekdakab/Sekdako Se-Aceh Dipanggil ke Ruang Sekda Aceh, Ada Tim 9 Instansi Vertikal Pusat
Baca juga: Jaga Kelestarian Satwa dan Lingkungan, YLI Programkan Kebun Kopi Ramah Burung di Bener Meriah
Camat mengatakan, banyak persoalan di lingkup Paya Nie yang saat ini masih belum ada jalan keluar. Seperti penggunaan alat setrum, racun dan berbagai aktivitas perburuan terhadap spesies burung air.
“Ini harus jadi perhatian utama kita agar berbagai persoalan ini bisa kita cari jalan keluar,” ungkap Camat Mukhsin.
Sementara itu, Imum Mukim Teungku Dimanyang, Said Fakhrurazi mengatakan, pemangku adat atau lembaga Mukim adalah sebuah lembaga negara yang peran dan kewenangannya diakui dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
UU tersebut juga memberikan wewenang kepada Mukim untuk dapat mengelola kawasan hutan, rawa, sungai, dan laut yang menjadi wilayah kekuasaan Mukim.
Kawasan Rawa Gambut Paya Nie adalah sebuah kawasan yang kaya dengan keanekaragaman hayati dan satwa burung air.
Namun, habitat satwa liar kian terancam akibat meningkatnya aktivitas ilegal berupa perburuan, dan penangkapan dengan alat-alat lain yang tidak ramah lingkungan.
Baca juga: Pemerintah Zalimi Ulama, Terduga Teroris Buat Bom Aseton Peroksida, Rencana Ledakkan SPBU Pertamina
Baca juga: Monster Laut Ditangkap, Kepalanya Seram Seperti Mau Mangsa Nelayan
Baca juga: Hukum Swab saat Puasa Ramadhan, Batalkah Puasanya? Buya Yahya: Sama Seperti Orang Minum Obat
Selain itu, kawasan Rawa Gambut yang kaya anekaragaman hayati ini memiliki banyak potensi untuk bisa dikelola dan dimanfaatkan secara berkesinambungan.
“Alhamdulillah, melalui kegiatan ini kita akan dapat menyerap aspirasi seluruh elemen masyarakat untuk dapat kita inventarisir masalah dan mencari solusi bersama,” kata Said Fakhrurazi.(*)