Berita Aceh Tamiang
Anggota DPR RI Sorot Eksekusi PN Stabat di Wilayah Aceh Tamiang, Dek Gam: Saya Akan Laporkan ke KY
Kecurigaan adanya kecurangan dalam putusan ini pun akan dilaporkan oleh anggota DPRI itu ke Komisi Yudisial atau KY.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Terpisah, Wakil DPRK Aceh Tamiang, Fadlon juga berharap, aparat penegak hukum mengusut persoalan ini.
Terlebih, kata dia, ada dugaan alat berat yang dikerahkan pihak Bukhary telah memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Baca juga: Ikatan Cinta Hari Ini Rabu 7 April: Elsa Bikin Huru Hara Apalagi? Mama Rosa Maafkan Andin Al
Baca juga: Jelang Ramadhan, Rafur Berbagi 1.000 Paket Blender untuk Kaum Ibu
Baca juga: Seorang Pria Ngaku Dokter & Pacari Wanita Bersuami hingga Main, Korban Diperas Pakai Foto Syur
“Sebagian masyakarat mulai berpikir kasus ini tidak diatasi serius. Karena mereka selalu mendapat informasi tentang pergerakan alat berat yang terus membersihkan lahan, termasuk telah masuk ke kawasan taman nasional,” ujarnya.
Fadlon berharap, Pemerintah Aceh menyikapi persoalan ini dengan tegas, termasuk menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang telah menyerobot dan merusak tanaman warga.
“Informasi keberadaan alat berat di TNGL juga harus diusut, jangan sampai di kemudian hari kerusakan di kawasan TNGL dialamatkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, tim Forkopimda Aceh Tamiang secara bersama-sama telah melakukan survei dan tracking di objek perkara yang berada di Dusun Adilmakmur II, Tenggulun, Aceh Tamiang.
Tim ini memastikan kawasan yang telah dieksekusi PN Stabat itu masih berada di wilayah administrati Aceh Tamiang sesuai Permendagri 28/2020.
Baca juga: Bikin Sedih! 2 Ibu Muda Bawa Bayi Jalani Hukuman di Lapas Perempuan Sigli, Mereka Terjerat Kasus Ini
Baca juga: Kesalahan Arya Saloka Bikin Amanda Manopo Bereaksi, Suami Putri Anne Disemprot Saat Syuting
Baca juga: Sang Ibu Menangis: Istri Anak Laki-laki Ku Ternyata Putri Kandungku
Forkopimda Aceh Tamiang menyayangkan eksekusi ini langsung diikuti dengan pembersihan lahan berupa tanaman dan pondok petani.
“Kesimpulan yang kami dapatkan dari objek perkara akan kami laporkan ke Bupati dan Pemerintah Aceh untuk segera diambil langkah-langkah hukum,” kata Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin.(*)