44 Tahun Dikelola Yayasan Harapan Kita, TMII Kini Diambil Alih Negara
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.
SERAMBINEWS.COM - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi diambil alih oleh negara.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken aturan tersebut pada tanggal 31 Maret 2021 dan berlaku sejak 1 April 2021.
Melansir Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan kabar tersebut.
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ungkap Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).
Pengambilan alih pengelolaan TMII pun memiliki sejumlah alasan.

Baca juga: Miris, Istri di Pidie Ramai-ramai Gugat Cerai karena Suami Asyik Main Chip Higgs Domino
Baca juga: Tegas, ASN yang Nekat Mudik Lebaran Akan Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.
Sebelum diputuskan untuk mengambil alih, tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit keuangan.
Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.
"Ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut," kata Setya.
Negara pun memberikan waktu selama 3 tiga bulan bagi Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan TMII dan membuat laporan pengelolaan.
Baca juga: Diduga Arus Pendek Listrik, Tempat Service Elektronik di Simeulue Ludes Terbakar
Baca juga: Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku di Bener Meriah
"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," jelas Pratikno.

Taman Mini Indonesia Indah (Instagram/tamanlegendakeongemas)
Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.
Yayasan Harapan Kita juga dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola, atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Mensesneg.
Nantinya, laporan pengelolaan disampaikan Yayasan Harapan Kita ke tim transisi yang dibentuk pemerintah.
Tim transisi terdiri dari pejabat dan pegawai Kemensetneg, dibantu kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, dan pokja hukum.
"Jadi di Perpres 19 Tahun 2021 diatur selama tiga bulan setelah ditetapkannya Perpres ini, tim transisi akan bekerja dan juga badan pengelola TMII di bawah Yayasan Harapan Kita tetap meneruskan pekerjaannya sambil membuat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan selama ini," beber Setya Utama.
Pratikno menjamin selama masa transisi para staf TMII tetap bekerja seperti biasa dan mendapat hak. Dalam tiga bulan ke depan, TMII juga akan beroperasi seperti biasanya.
Baca juga: Viral Pria 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Keduanya Masih Perjaka dan Perawan
"TMII tetap beroperasi seperti biasanya, para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasanya. Jadi tidak ada yang berubah," jelas Pratikno.
Selama masa transisi, lanjut Pratikno, tim transisi diminta melakukan inovasi manajemen dan memperbaiki kesejahteraan para staf.
Rencananya negara juga akan menunjuk mitra baru untuk mengelola TMII yang semula di kelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Rencananya pemerintah merampungkan penunjukan mitra baru tersebut dalam tiga bulan masa transisi.
"Diharapkan di tiga bulan ini juga sudah ada pihak mitra atau pihak ketiga yang ditunjuk tim transisi Kemensetneg. Tentang siapanya nanti, tim sedang berproses," tambah Setya Utama.
Melalui pengambilailhan pengelolaan ini, pemerintah akan melakukan penataan kembali TMII.
Pratikno berharap aset milik negara seluas 146,7 hektar itu dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.
"Jadi dengan mitra baru kami sedang menyalurkan itu yang sekali lagi poinnya, prinsipnya adalah memberikan manfaat sebesar besarnya untuk masyarakat, memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk negara," jelas Pratikno.
Pratikno juga berharap, ke depan kawasan TMII akan menjadi taman pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi, serta taman kebudayaan berstandar internasional.
Pemerintah juga berencana menggunakan fasilitas yang ada di TMII sebagai pusat inovasi para generasi muda di era revolusi industri 4.0.
"Nanti kita menjadi sentra untuk mendorong inovasi kerja sama dari para kreator, para inovator muda Indonesia," pungkas Pratikno.
(Tribunnewswiki.com/Puan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul 44 Tahun Dikelola Yayasan Milik Keluarga Cendana, Kini Pengelolaan TMII Diambil Alih Negara
Baca juga: Jelang Ramadhan 1442 H, Penjualan Kebutuhan Pokok di Peunayong dan Lambaro Meningkat, Ini Harganya