Tegas, ASN yang Nekat Mudik Lebaran Akan Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat

ASN dilarang melakukan perjalanan mudik lebaran 2021 ke luar daerah. ASN pun tak diperbolehkan mengambil cuti libur selama lebaran tahun 2021.

Editor: Amirullah
kompasiana.com
Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi (kompasiana.com) 

SERAMBINEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan mudik lebaran 2021 ke luar daerah.

ASN pun tak diperbolehkan mengambil cuti libur selama lebaran tahun 2021.

Aturan itu disampaikan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Menpan-RB melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 itu, juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.

Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.

Baca juga: Seberapapun Harga Diminta Ibu Mertua, Hotma Sitompul Ganti Tanah yang Dipakai Bangun Pagar Rumah

Baca juga: Awalnya Diajak Jalan-Jalan, Anak Di Bawah Umur asal Aceh Tengah Jadi Korban Pelecehan Seksual

()Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) melakukan inspeksi armada bus sebelum melakukan seremoni pembukaan acara Sumatera Roadshow with PerpalZ TV, di Jakarta, Minggu (14/3/2021). Budi mengatakan belum ada keputusan soal boleh atau tidaknya mudik lebaran tahun ini. (Tribunnews)

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Mahkamah Syar’iyah Blangpidie & Kankemenag Abdya Jalin MoU, Juga Sosialisasi Aplikasi SIPA & SIGUPAI

Baca juga: Lowongan Kerja Bank BNI, Tersedia Banyak Posisi, Pendaftaran Dibuka hingga Juli 2021

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.

Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved