Berita Lhokseumawe
Berikut Isi Seruan Lengkap Ramadhan 1442 Hijriah Forkopimda Lhokseumawe
Isi seruan tersebut di antaranya, pedagang penganan berbuka puasa baru diperbolehkan jualan setelah waktu shalat Asar.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Isi seruan tersebut di antaranya, pedagang penganan berbuka puasa baru diperbolehkan jualan setelah waktu shalat Asar.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Forkopimda Kota Lhokseumawe mengeluarkan seruan jelang Ramadhan 1442 Hijriah.
Isi seruan tersebut di antaranya, pedagang penganan berbuka puasa baru diperbolehkan jualan setelah waktu shalat Asar.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe, Tgk Misram Fuadi, Kamis (8/4/2021), menyebutkan ada beberapa poin dalam seruan tersebut.
Secara lengkap isi seruan :
1. Sambutlah bulan suci Ramadhan dengan penuh rasa syukur, untuk menjalankan kewajiban ibadah puasa dengan penuh keimanan dan keiklasan.
2. Untuk menyempurnakan pahala dalam bulan suci Ramadhan, perbanyaklah berbagai amalan sunnat, seperti tarawih, tadarus, dan sebagainya.
Baca juga: Mobil Anggota DPRD Sintang Ditembak OTK, Peluru Nyaris Kena Kepala Anaknya
Baca juga: Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai-Kota Langsa Rp 132,8 Miliar, Begini Proses Pembayarannya
Baca juga: Berikut, 10 Gejala Seseorang Alami Infeksi Paru-paru, Jangan Anggap Enteng, Simak Ulasan Ini
3. Membersihkan hati dan jiwa dari maksiat bathin, serta menghindari perbuatan tercela yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai pahala puasa.
4. Berupaya menghindari perbuatan maksiat, baik yang haram, makruh atau berbagai bentuk larangan lainnya yang mengurangi nilai pahala puasa.
5. Dilarang menjual mercon atau petasan, kepada orang tua dapat mengawasi putra-putrinya agar tidak membakar mercon atau petasan yang dapat mengganggung kenyamanan ibadah shalat tarawih yang dilaksankan diberbagai masjid, meunasah, dan musalla.
6. Kepada yang menjual makanan basah atau menu khas berbuka puasa, baik di toko-toko atau pedagang musiman di ruas jalan dan sebagainya hanya diizinkan menggelar dagangannya setelah memasuki waktu shalat ashar pada pukul 16.00 WIB.
7. Bagi pengusaha warung kopi, kafe, restoran dan sebagainya yang mempunyai acara buka puasa bersama agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan tempat shalat.
8. Menjelang waktu Isya, semua warung kopi, kafe, restoran dan sebagainya diwajibkan untuk menghentikan atau menutup sementara sampai selesainya pelaksaaan shalat tarawih di berbagai masjid, meunasah, dan musalla.