Berita Lhokseumawe

BPJS Ketenagakerjan Lhokseumawe Cetuskan I-Project, Rangkul Seluruh Elemen Pemerintah

Tujuannya untuk menyukseskan Inpres nomor 2 tahun 2021, dalam merangkul seluruh elemen pemerintah mendukung BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Foto: hand over pribadi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Syarifah Wan Fatimah. 

Tujuannya untuk menyukseskan Inpres nomor 2 tahun 2021, dalam merangkul seluruh elemen pemerintah mendukung BPJS Ketenagakerjaan.

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe  

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lhokseumawe mencetuskan program gerakan I-Project.

Tujuannya untuk menyukseskan Inpres nomor 2 tahun 2021, dalam merangkul seluruh elemen pemerintah mendukung BPJS Ketenagakerjaan.

Syarifah Wan Fatimah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Kamis (8/4/2021) mengatakan untuk menyukseskan Inpres tersebut, internal BPJAMSOSTEK membuat gerakan yang diberi nama I-Project

Karena implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), kembali mendapat titik terang.

Pasalnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 

Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Baca juga: Abusyik Lantik Ratusan Kepala Sekolah, Puluhan Memasuki Pensiun

Presiden Jokowi menginstruksikan, agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek.

Seperti membuat regulasi pendukung, termasuk pengalokasian anggaran masing-masing. 

Dalam inpres tersebut, presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek, menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut. 

Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK, untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.

“Inpres tersebut merupakan sarana yang pentin,g dimana pekerja non ASN juga mendapatkan haknya sebagai pekerja. Sehingga saat bekerja, akan ada perlindungan yang didapatkan dimana perlindungan tersebut melalui program BPJamsostek itu sendiri. Saya juga berharap kepada seluruh pemerintah daerah, agar mendaftarkan pekerja non ASN sesuai dengan Inpres dari Presiden Jokowi," ujar Syarifah Wan Fatimah.

Baca juga: Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi Buka Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan Wilayah Tengah Aceh

Syarifah menjelaskan, pascaterbitnya inpres itu, kini seluruh insan BPJAMSOSTEK menjadi katalisator untuk pengimplementasian inpres tersebut agar tidak menjadi kertas belaka. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved