CPNS 2021
Dibuka Besok, Ini Rincian Kuota Formasi Sekolah Kedinasan di Kemenkumham dan Alur Pendaftarannya
Adapun jumlah kuota penerimaan calon taruna/taruni sekolah kedinasan di lingkungan Kemenkumham ialah sebanyak 650 kursi.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
2. KTP (bagi yang belum memiliki KTP bisa diganti dengan keterangan dari Dukcapil)
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah / Surat Keterangan Lulus.
Sementara untuk dokumen khusus/tambahan yang diminta di instansi Kemenkumham untuk seleksi sekolah kedinasan yaitu:
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 Dibuka Besok, Berikut Tata Cara Daftar di 8 Lembaga
1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. yang ditanda tangani dengan pena berwarna hitam diatas materai Rp 10.000.
Untuk formatnya dapat diunduh di laman https://catar.kemenkumham.go.id. Link
2. Akta kelahiran/ Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Dukcapil (bukan dari Bidan atau Puskesmas).
3. Khusus pelamar formasi papua, melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua/Papua Barat.
4. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua).
5. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang:
- sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas
- sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri
- bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan
- sanggup tidak menikah selama pendidikan
- tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta
- tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya
Surat ini ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000.
Untuk format surat pernyataan dapat diunduh di https://catar.kemenkumham.go.id. Link
6. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk Poltekip dan warna biru untuk Poltekim. Khusus untuk formasi pegawai sekolah kedinasan pas photo warna merah.
7. Untuk formasi pegawai kedinasan juga melampirkan:
- Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).
- Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja.
- SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2019 dan 2020 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing.
Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih).
Bagi pelamar diharap untuk memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
Alur Pendaftaran
Melansir laman SSCASN, alur pendaftaran Sistem Seleksi Sekolah kedinasan Poltekip dan poltekim tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Pelamar mengakses portal di SSCASN dialamat https://sscasn.bkn.go.id.
2. Lalu pilih dan klik SSCN Dikdin dengan alamat subdomain dikdin.bkn.go.id, atau bisa juga langsung mengakses halaman https://dikdin.bkn.go.id/.
3. Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil kemudian mencetak Kartu Informasi Akun
4. Log In ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
5. Upload swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi Nilai, upload berkas, melengkapi biodata
6. Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran
7. Verifikator Instansi melakukan verifikasi data atau berkas pelamar yang telah masuk
8. Pelamar Log In ke SSCN mengecek status kelulusan verifikasi administrasi
9. Mencetak kartu ujian di SSCN bagi pelamar yang lulus verifikasi
10. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi
11. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan Instansi di SSCN.
Untuk diketahui, pendaftaran secara online dilaksanakan pada 9-30 April 2021.
Informasi lengkap mengenai penerimaan sekolah kedinasan Kemenkumham 2021 dapat diakses di sini. (Serambinews.com/Yeni Hardika)