Tambang Ilegal
Diduga Tanpa Ijin, Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan 3 Lokasi Tambang di Lhokseumawe
Polisi mengamankan 3 unit alat berat dan 8 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa IUP-OP.
Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah mengamankan 3 lokasi tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki ijin di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H melalui Kanit I AKP Abdul Hamid, S.H didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki ijin.
Abdul Hamid menyebutkan, tambang tersebut ditemukan di 3 lokasi terpisah. Ke tiga lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
"Ada 3 lokasi yang kami temukan. Dua lokasi di Kecamatan Muara Dua dan satu lokasi di Kecamatan Blang Mangat," rinci AKP Abdul Hamid, Kamis (8/4/2021) malam.
Selain itu ia menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 unit alat berat dan 8 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa IUP-OP.
"Saat ini semua terduga pelaku beserta alat bukti sudah kami amankan dan akan kita dalami dulu sejauh mana keterlibatan ke delapan tersangka tersebut," pungkasnya.(*)
Baca juga: 850 Perusahaan Arab Saudi Mendukung Program Made In Saudi
Baca juga: Kebakaran di Tanah Abang, 136 Lapak dan 40 Kios Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya
Baca juga: Dokter di Rumah Sakit Jamaika Menggunakan Rempah Jenis Ini untuk Melawan Virus Corona
Baca juga: Kisah Bayi Terlahir dengan Hidung Besar, Derita Tumor Ganas, Begini Kondisinya Usai Jalani Operasi