Kemenpan RB Minta Masyarakat Lapor Jika Ada ASN yang Mudik Lebaran, Siap Diberikan Sanksi Tegas

Sanksi Tegas untuk ASN yang Nekat Mudik Lebaran, Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Penurunan Jabatan

Editor: Faisal Zamzami
IST
Ilustrasi PNS. 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Kendati demikian, larangan ini dikecualikan untuk ASN yang ingin melakukan cuti melahirkan, cuti karena alasan mendesak, maupun cuti sakit.

Sebelumnya pemerintah telah melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini.

Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Tak hanya TNI-Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan BUMN, hingga karyawan swasta yang dilarang mudik.

Namun masyarakat umum lainnya juga diminta untuk tidak berpergian ke luar kota, kecuali jika ada hal yang benar-benar mendesak.

Baca juga: Viral Nenek Ini Ditemukan Sedang Sakit dan Tidur Ditumpukan Material, Kondisinya Memprihatinkan

Baca juga: Waduh, Pegawai KPK Curi Barang Bukti Berupa Emas 2 Kg, Hasilnya untuk Bayar Utang

Baca juga: Mesir Siap Lakukan Apapun Akhiri Krisis Politik dan Ekonomi Lebanon

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)

Tribunnews.com dengan judul Kemenpan RB Tegas Larang ASN Mudik Lebaran, Minta Masyarakat untuk Lapor Jika Ada yang Melanggar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved