Berita Bireuen
Ternyata Ini Kasus yang Diduga Terlibat Kajari Bireuen Hingga Diamankan Satgas 53 Kejagung & Dicopot
Selain Kajari Bireuen berinisial MJ, turut diamankannya bersamanya oleh Tim Satgas 53 Kejagung RI, yakni Kasi Pidum dan dua staf Kejari setempat.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Selain Kajari Bireuen berinisial MJ, turut diamankannya bersamanya oleh Tim Satgas 53 Kejagung RI, yakni Kasi Pidum dan dua staf Kejari setempat.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lama tak diketahui kasus diduga terlibat Kajari Bireuen berinisial, MJ sehingga ia diamankan oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung), kini mulai terungkap.
Selain Kajari Bireuen berinisial MJ, turut diamankannya bersamanya oleh Tim Satgas 53 Kejagung RI, yakni Kasi Pidum dan dua staf Kejari setempat
Sehari setelah munculnya pemberitaan pada Selasa (6/4/2021) bahwa MJ sudah dicopot dari Kajari Bireuen.
Begitu juga Kasi Pidum dinonjobkan sebagaimana keterangan Kajati Aceh, Muhamamd Yusuf, kini giliran pelapor yang buka suara.
Ia adalah Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Baca juga: 44 Tahun Dikelola Yayasan Harapan Kita, TMII Kini Diambil Alih Negara
Baca juga: Miris, Istri di Pidie Ramai-ramai Gugat Cerai karena Suami Asyik Main Chip Higgs Domino
Baca juga: VIDEO LP Meulaboh Digeledah, Petugas Amankn 13 Unit Hanphone Milik Napi
Safaruddin melaporkan MJ bersama Kasi Pidum dan dua staf pada Kejari Bireuen kepada Satgas 53 Kejagung terkait dugaan pemerasan dalam jabatan.
Dalam laporan itu, Safaruddin juga mencantumkan nama Kasubdit TPPU di BNN Pusat, WB.
Korban pemerasan dalam laporan itu berisial A, terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejari Bireuen dan kini sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bireuen pada awal tahun 2021.
Menurut laporan YARA, WB melakukan dugaan pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar.
Sedangkan Kajari Bireuen Cs melakukan dugaan pemerasan sebesar Rp 5 miliar dengan barang bukti yang telah diamankan oleh tim Satgas 53 Kejagung berupa uang Rp 650 juta yang diamankan dari rumah dinas Kajari Bireuen, uang Rp 300 juta yang diamankan dari staf TU pada Direktorat Teroris Kejagung.
Selain itu, tim Satgas 53 juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortune dan satu unit sepeda motor yang saat ini dititipkan di Kejati Aceh.
Safaruddin kepada Serambinews.com, Kamis (8/4/2021) menyampaikan pihaknya sudah meminta Kejaksaan menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait kasus dugaan pemerasaan tersebut.