Berita Bireuen

Ternyata Ini Kasus yang Diduga Terlibat Kajari Bireuen Hingga Diamankan Satgas 53 Kejagung & Dicopot

Selain Kajari Bireuen berinisial MJ, turut diamankannya bersamanya oleh Tim Satgas 53 Kejagung RI, yakni Kasi Pidum dan dua staf Kejari setempat.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua YARA, Safaruddin bersama pengurus lainnya berfoto bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Aditia Warman SH MH di Kantor Kejagung, Jakarta pada Senin (5/4/2021). 

Bahkan YARA sudah menjumpai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta, Aditia Warman SH MH dalam rangka monitor perkara tersebut pada Senin (5/4/2021).

"Kami mendesak kepada mereka (pelaku) bukan hanya diberikan sanksi secara etik Kejaksaan tapi juga harus dipidanakan supaya menjadi efek jera dan peringatan bagi para jaksa yang lain agar tidak menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk melakukan kejahatan," ungkap Safaruddin.

Penegakan disiplin internal, sambung Safaruddin, menjadi sangat penting dalam penegakan hukum.

"Kalau oknum yang melanggarnya hukum dibiarkan tanpa ada tindakan yang tegas, itu sama dengan meruntuhkan hukum dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dalam menegakkan hukum," ungkap dia.

Selain melaporkan kasus Kajari Bireuen, Ketua YARA juga menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan kasus yang sama yang dilakukan jaksa kabupaten lain di Aceh.

"Kasus Kajari Bireuen ini salah satu pengaduan yang kami terima dan kita laporkan ke Kejagung.

Selain itu masih ada juga laporan lain yang masih menunggu tindak lanjut dari Jaksa Agung dan beberapa pengaduan masih kami pelajari," katanya.

Safaruddin berharap Kejaksaan proaktif menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa, baik disiplin maupun hukum.

"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum karena aparat penegak hukumnya yang jahat dan dilindungi," ujarnya.

Safaruddin berharap hukum ditegakkan kepada Kajari Bireuen seperti yang ditegakkan kepada oknum jaksa-jaksa lain yang juga terlibat dalam pelanggaran.

"Konstitusi kita menempatkan setiap warga negara bersamaan kedudukannya sama dihadapan hukum dan pemerintahan, jangan hanya untuk rakyat hukum berlaku tapi kebal terhadap oknum jaksa yang jahat," tutup Safaruddin. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved