Breaking News

44 Tahun Dikelola Yayasan Harapan Kita, TMII Kini Diambil Alih Negara

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.

Editor: Amirullah
www.tamanmini.com
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) 

SERAMBINEWS.COM - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi diambil alih oleh negara.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken aturan tersebut pada tanggal 31 Maret 2021 dan berlaku sejak 1 April 2021.

Melansir Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan kabar tersebut.

"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ungkap Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).

Pengambilan alih pengelolaan TMII pun memiliki sejumlah alasan.

Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) (www.tamanmini.com)

Baca juga: Miris, Istri di Pidie Ramai-ramai Gugat Cerai karena Suami Asyik Main Chip Higgs Domino  

Baca juga: Tegas, ASN yang Nekat Mudik Lebaran Akan Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.

Sebelum diputuskan untuk mengambil alih, tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit keuangan.

Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.

"Ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut," kata Setya.

Negara pun memberikan waktu selama 3 tiga bulan bagi Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan TMII dan membuat laporan pengelolaan.

Baca juga: Diduga Arus Pendek Listrik, Tempat Service Elektronik di Simeulue Ludes Terbakar

Baca juga: Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku di Bener Meriah

"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," jelas Pratikno.

()

Taman Mini Indonesia Indah (Instagram/tamanlegendakeongemas)

Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.

Yayasan Harapan Kita juga dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola, atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Mensesneg.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved