Berita Bireuen

Ternyata Ini Kasus yang Diduga Terlibat Kajari Bireuen Hingga Diamankan Satgas 53 Kejagung & Dicopot

Selain Kajari Bireuen berinisial MJ, turut diamankannya bersamanya oleh Tim Satgas 53 Kejagung RI, yakni Kasi Pidum dan dua staf Kejari setempat.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua YARA, Safaruddin bersama pengurus lainnya berfoto bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Aditia Warman SH MH di Kantor Kejagung, Jakarta pada Senin (5/4/2021). 

Selain Kajari Bireuen berinisial MJ, turut diamankannya bersamanya oleh Tim Satgas 53 Kejagung RI, yakni Kasi Pidum dan dua staf Kejari setempat.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lama tak diketahui kasus diduga terlibat Kajari Bireuen berinisial, MJ sehingga ia diamankan oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung), kini mulai terungkap.

Selain Kajari Bireuen berinisial MJ, turut diamankannya bersamanya oleh Tim Satgas 53 Kejagung RI, yakni Kasi Pidum dan dua staf Kejari setempat

Sehari setelah munculnya pemberitaan pada Selasa (6/4/2021) bahwa MJ sudah dicopot dari Kajari Bireuen

Begitu juga Kasi Pidum dinonjobkan sebagaimana keterangan Kajati Aceh, Muhamamd Yusuf, kini giliran pelapor yang buka suara.

Ia adalah Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Baca juga: 44 Tahun Dikelola Yayasan Harapan Kita, TMII Kini Diambil Alih Negara

Baca juga: Miris, Istri di Pidie Ramai-ramai Gugat Cerai karena Suami Asyik Main Chip Higgs Domino  

Baca juga: VIDEO LP Meulaboh Digeledah, Petugas Amankn 13 Unit Hanphone Milik Napi

Safaruddin melaporkan MJ bersama Kasi Pidum dan dua staf pada Kejari Bireuen kepada Satgas 53 Kejagung terkait dugaan pemerasan dalam jabatan.

Dalam laporan itu, Safaruddin juga mencantumkan nama Kasubdit TPPU di BNN Pusat, WB.

Korban pemerasan dalam laporan itu berisial A, terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejari Bireuen dan kini sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bireuen pada awal tahun 2021.

Menurut laporan YARA, WB melakukan dugaan pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar.

Sedangkan Kajari Bireuen Cs melakukan dugaan pemerasan sebesar Rp 5 miliar dengan barang bukti yang telah diamankan oleh tim Satgas 53 Kejagung berupa uang Rp 650 juta yang diamankan dari rumah dinas Kajari Bireuen, uang Rp 300 juta yang diamankan dari staf TU pada Direktorat Teroris Kejagung.

Selain itu, tim Satgas 53 juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortune dan satu unit sepeda motor yang saat ini dititipkan di Kejati Aceh.

Safaruddin kepada Serambinews.com, Kamis (8/4/2021) menyampaikan pihaknya sudah meminta Kejaksaan menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait kasus dugaan pemerasaan tersebut.

Bahkan YARA sudah menjumpai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta, Aditia Warman SH MH dalam rangka monitor perkara tersebut pada Senin (5/4/2021).

"Kami mendesak kepada mereka (pelaku) bukan hanya diberikan sanksi secara etik Kejaksaan tapi juga harus dipidanakan supaya menjadi efek jera dan peringatan bagi para jaksa yang lain agar tidak menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk melakukan kejahatan," ungkap Safaruddin.

Penegakan disiplin internal, sambung Safaruddin, menjadi sangat penting dalam penegakan hukum.

"Kalau oknum yang melanggarnya hukum dibiarkan tanpa ada tindakan yang tegas, itu sama dengan meruntuhkan hukum dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dalam menegakkan hukum," ungkap dia.

Selain melaporkan kasus Kajari Bireuen, Ketua YARA juga menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan kasus yang sama yang dilakukan jaksa kabupaten lain di Aceh.

"Kasus Kajari Bireuen ini salah satu pengaduan yang kami terima dan kita laporkan ke Kejagung.

Selain itu masih ada juga laporan lain yang masih menunggu tindak lanjut dari Jaksa Agung dan beberapa pengaduan masih kami pelajari," katanya.

Safaruddin berharap Kejaksaan proaktif menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa, baik disiplin maupun hukum.

"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum karena aparat penegak hukumnya yang jahat dan dilindungi," ujarnya.

Safaruddin berharap hukum ditegakkan kepada Kajari Bireuen seperti yang ditegakkan kepada oknum jaksa-jaksa lain yang juga terlibat dalam pelanggaran.

"Konstitusi kita menempatkan setiap warga negara bersamaan kedudukannya sama dihadapan hukum dan pemerintahan, jangan hanya untuk rakyat hukum berlaku tapi kebal terhadap oknum jaksa yang jahat," tutup Safaruddin. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved