Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Berita Bireuen

Baru Satu RS di Bireuen Kantongi IMRS Sesuai Peraturan Menkes 2020

DPMPTSP Bireuen, Bob Miswar SSTP MSi, Jumat (9/4/2021) menyerahkan surat Izin Mendirikan Rumah Sakit (IMRS) untuk RS Avicenna

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Kepala DPMPTSP Bireuen, Jumat (9/4/2021) menyerahkan surat Izin Mendirikan Rumah Sakit (IMRS) kepada ketua Yayasan Lamkaruna selaku penanggungjawab RS Avicenna, Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, Bob Miswar SSTP MSi, Jumat (9/4/2021) menyerahkan surat Izin Mendirikan Rumah Sakit (IMRS) untuk RS Avicenna yang berlokasi di Desa Lhok Awe Teungoh, Kota Juang.

Penyerahan SK tersebut kata Bob Miswar merupakan perdana di Bireuen diterima langsung ketua Yayasan Lamkaruna, dr Faisal SpOG didampingi Direktur RS Avicenna dr Muchrizal.

Sedangkan beberapa rumah sakit lainnya belum mengantongi izin sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor  3 tahun 2020.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Dinas Pangan Pertanian Kota Banda Aceh Awasi Keamanan Pangan Segar

Bob Miswar menjelaskan,  dalam Permenkes baru tahun 2020, setiap rumah sakit diharuskan mengantongi IMRS, sedangkan bangunan tentunya harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dikeluarkan IMRS kepada rumah sakit, kata Bob Miswar, setelah pihak rumah sakit memenuhi persyaratan yang diharuskan.

Persyaratan harus sesuai dengan Permenkes tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit sebagaimana dicantumkan dalam pasal 27, pasal 31 dan pasal 32 peraturan tersebut.

Selain itu juga persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Bob Miswar menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dikeluarkan IMRS antara lain feasibility studi, detail engineering design, master plan dan pemenuhan pelayanan alat kesehatan.

Bob Miswar yang didampingi Kabid  Penyelenggaraan  Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Mulyadi SP MSM menambahkan,  di Bireuen saat ini terdapat tujuh rumah sakit, dari tujuh rumah sakit baru satu dikeluarkan IMRS, sedangkan enam lainnya belum ada IMRS. 

Baca juga: Bunuh Pria yang Hamili Putrinya, Ayah di Langkat Minta Maaf Pada Keluarga Korban, Terancam 15 Tahun

“RS Avicenna sudah memenuhi segala persyaratan izin dimaksud maka dikeluarkan izin,” ujar Bob Miswar.

Diharapkan kepada enam rumah sakit lainnya yang beroperasional di Bireuen untuk segera memenuhi komitmen IMRS sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk dikeluarkan IMRS.

Ditambahkan, rumah sakit tipe C dan D, IMRS dikeluarkan di tingkat kabupaten, sedangkan rumah sakit
tipe B dan  A  untuk  IMRS dikeluarkan di Jakarta.

Disebutkan, Permenkes dikeluarkan tahun 2020 lalu dan dapat disebutkan masih dalam sosialisasi, dalam waktu dekat tim DPMPTSP  akan melakukan pengecekan, penertiban  terhadap  semua perizinan yang ada di Bireuen
termasuk ada tidaknya IMRS bagi rumah sakit

Menjawab Serambinews.com, andainya RS belum mengantongi IMRS boleh beroperasi, Bob Miswar mengatakan, Permenkes dikeluarkan tahun 2020, pengelola rumah sakit diberi waktu selama dua tahun ke depan untuk  segera mengurus IMRS, setelah dua tahun nantinya juga belum mengantongi IMRS
kemungkinan ada sanksinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved