Berita Banda Aceh
Jelang Ramadhan, Dinas Pangan Pertanian Kota Banda Aceh Awasi Keamanan Pangan Segar
DPPKP Kota Banda Aceh melakukan pengawasan keamanan pangan segar di Pasar Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (9/4/2021).
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jelang Bulan Suci Ramadhan, Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Banda Aceh melakukan pengawasan keamanan pangan segar di Pasar Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (9/4/2021).
Pada pengawasan itu sampel yang diambil di antaranya, udang vaname, ikan biji nangka, cumi-cumi, ikan tongkol, ikan gembung, dencis, serta tiga merek beras lokal.
Kemudian dibawa dan diperiksa di gedung pengujian pangan dinas setempat.
Kepala DPPKP Kota Banda Aceh, Ir Zulkifli Syahbuddin MM, mengatakan pemerikasaan pangan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dimana pangan segar yang beredar di masyarakat itu harus aman untuk dikonsumsi.
Baca juga: Dishub Kota Banda Aceh Imbau Pedagang Tidak Tinggalkan Rak setelah Berjualan Penganan Berbuka Puasa
“Makanya kita melakukan pengujian terhadap beberapa jenis pangan dengan mengambil sampel pangan dalam keadaan segar, karena kalau pangan tersebut sudah diolah itu bukan wewenang kita lagi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kali ini pihaknya melakukan pengujian terhadap zat berbahaya, seperti formalin dan pemutih.
“Alhamdulillah, adapun hasil pengujian yang telah dilakukan pada semua sampel adalah negatif terhadap zat berbahaya formalin dan chlorine,” sebutnya.
Baca juga: Serangan Rudal Jet Tempur Israel Menghantam Gudang Senjata, Tiga Milisi Iran Tewas di Suriah
Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan DPPKP Kota Banda Aceh, Wahyuni Wahfar, SPt, MSi mengatakan, untuk ikan segar dilakukan pengujian tes kit formalin, sedangkan untuk beras dilakukan pengujian chlorine in rice test kit.
“Keamanan pangan itu sangat penting dalam rangka menjaga warga kota Banda Aceh dari ancaman mengonsumsi zat-zat yang berbahaya dari pangan yang dijual di pasar kita.
Ini merupakan tugas kami sebagai aparatur pemerintah yang bertanggung jawab terkait hal tersebut, Karena itu kegiatan ini selalu dilaksanakan walau dengan swadana,” timpal Wahyuni.(*)
Baca juga: MTQ Ke 35 Peusangan Berakhir, Mukim Simpang Empat Juara Satu
