Berita Aceh Barat
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Kejaksaan Negeri Aceh Barat, mencanangkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kamis (9/4/2021)
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEW.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat, mencanangkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kamis (9/4/2021), yang berlangsung di Kantor Kejaksaan di Meulaboh.
Pencanangan itu ditandai dengan upacara bersama dan penandatanganan pakta integritas deklarasi menuju WBK dan WBBM mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus, Kasubbag Pembinaan, Ichsan Samra, Kasi Intelijen Abdul Hadi, Kasi Tindak Pidana Umum, Dedi Saputra, dan Kasi Tindak Pidana Khusus, Erwin Siregar,.
Selain itu juga hadir Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Faizah, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hendra Salfina, dan seluruh Jaksa serta pegawai pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Baca juga: VIDEO - Viral Aksi Polisi Selamatkan Nenek Tunawisma, Digendong Karena Ngesot
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus mengatakan pencanangan WBK dan WBBM itu dilakukan karena tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN).
Menurutnya ada tiga target utama Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam pembangunan zona integritas, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik.
“Saya berharap pencanangan WBK dan WBBM tidak hanya seremonial tetapi dapat dilakukan berkesinambungan dan menyeluruh kedepannya,” harapnya.
Baca juga: Selain Temui Dandim, Enam Mantan Napiter Minta di Pertemukan Dengan Wali Kota dan Bupati Aceh Utara
Ia mengajak seluruh pegawai untuk sama-sama meraih WBK dengan sungguh-sungguh dalam bekerja.
Mentaati aturan yang ada serta menjauhi penyimpangan dan perbuatan tercela yang dapat merusak citra institusi dan nama baik pribadi,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat menekankan akan terus berkomitmen menerapkan sistem Reward and Punishment secara objektif.
Sementara pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dengan diiringi pelaksanaan reformasi birokrasi kejaksaan secara sungguh sungguh, dan konsekuen.
Baca juga: Ini Jadwal Kerja Pegawai Pemko Lhokseumawe Selama Ramadhan
Diharapkan akan mampu menghadirkan aparatur kejaksaan yang handal dan profesional dalam menegakkan supremasi hukum.
Selain itu, diharapkan pada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Barat baik unsur pimpinan maupun staf diharapkan dapat mendukung dan berperan aktif agar dapat meraih Predikat WBK-WBBM.
Sementara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor Kep-316/L.1.18/Cr/04/2021 tanggal 05 April 2021 tentang Penunjukan Agen Perubahan (Agent of chance) yang telah terpilih yaitu, yaitu Anistia Ratenia Putri Siregar, Jabatan Kasubag Tata Usaha Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Dimas Pratama Jabatan Analis Penuntutan Kejaksaan Negeri Aceh Barat.(*)
Baca juga: Bunga Bangkai Kembali Tumbuh di Subulussalam, Ditemukan di Areal Kebun Warga Penanggalan