Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021, Melanggar, Didenda Hingga Kurungan, Ini Isi SE Lengkap

Penerbitan Surat Edaran atau SE Larangan Mudik ini diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. 

Editor: Mursal Ismail
Dok: Sat Lantas Polres Aceh Timur.
Personel Sat Lantas Polres Aceh Timur, sosialisasi kebijakan pemerintah tentang larangan mudik Idul Fitri dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di KSO PTPN I dan lll Karang Inong, Aceh Timur, Rabu (13/5/2020). 

Penerbitan Surat Edaran atau SE Larangan Mudik ini diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. 

SERAMBINEWS.COM - Surat Edaran atau SE Larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021 sudah diterbitkan. 

Penerbitan Surat Edaran atau SE Larangan Mudik ini diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. 

Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan, dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Baca juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan 1442 H Digelar 12 April, Ini Lokasi Pemantauan Hilal di 34 Provinsi

Baca juga: Kakek Bora Ternyata Nikahi Janda 19 Tahun Bukan Gadis, Ira: Alhamdulillah Malam Pertama Sudah

Baca juga: Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan April 2021, Caranya Klik dtks.kemensos.go.id, Lengkap Syaratnya

Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki resiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

Pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Sementara itu, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan Shalat Idul Fitri.

Peniadaan mudik tanggal 6–17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved