Pesilat Umur 15 Tahun Tewas, Enam Anggota Jadi Tersangka, Perguruan Silat Akhirnya Buka Suara

Pimpinan salah satu perguruan silat di Kabupaten Klaten akhirnya buka suara soal kasus kematian MRS (15).

Editor: Faisal Zamzami
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Sejumlah tersangka kasus pesilat cilik tewas saat latihan saat diperkenalkan ke publik di Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021). 

Dalam kunjungannya tersebut, pihaknya menyampaikan permintaan maaf secara organisasi.

"Para keluarga tersangka pun juga telah bersilaturahmi ke rumah korban dan menyampaikan permintaan maaf serta memberikan santunan," jelasnya.

"Atas hal tersebut keluarga korban menerima permintaan maaf dan memberikan maaf kepada para pelaku," akunya.

Baca juga: Pesilat Usia 15 Tahun Tewas saat Latihan, Ada Luka Memar di Tubuh Korban, 6 Tersangka Diamankan

Baca juga: Siswa MTs Meninggal saat Latihan Silat, Keluarga Tak Dikabari, Korban Dipulangkan Sudah Jadi Mayat 

 

Ada 6 Tersangka

Sejumlah tersangka kasus pesilat cilik tewas saat latihan saat diperkenalkan ke publik di Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021).
Sejumlah tersangka kasus pesilat cilik tewas saat latihan saat diperkenalkan ke publik di Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021). (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Polisi mengumumkan 6 orang pelaku yang membuat pesilat cilik di Kabupaten Klaten meregang nyawa, Jumat (9/4/2021).

Adapun 6 pelaku yang membuat MRS (15) tewas yakni M alias Mudi (18), AN (19), RAP (20) dan tiga lainnya di bawah umur.

Selain menampilkan sosok pelaku yang membuat nyawa warga Desa Srebegan, Kecamatan Ceper tewas, polisi juga menunjukkan barang bukti.

Salah satu barang bukti yang disita berupa satu tingkattToya atau potongan rotan cokelat berdiameter 2,5 sentimeter dan panjang 160 sentimeter.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, barang bukti tersebut digunakan untuk memukul korban.

"Selain itu, pelaku menggebuk korban menggunakan tangan kosong," ucap Andriyansyah, kepada TribunSolo.com.

Lanjut, ia mengatakan pihaknya juga menyita beberapa bukti lainnya.

Barang bukti yang dimaksud satu baju beladiri berwarna hitam lengan panjang, satu celana hitam, serta sabuk warna hijau dengan panjang 2 meter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, dijerat Pasal 80 ayat (3) jo 76 C subsider 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," terang dia.

Kronologi Sesungguhnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved