Pesilat Umur 15 Tahun Tewas, Enam Anggota Jadi Tersangka, Perguruan Silat Akhirnya Buka Suara
Pimpinan salah satu perguruan silat di Kabupaten Klaten akhirnya buka suara soal kasus kematian MRS (15).
"Semua barang tersebut kami amankan dan kami jadikan BB," kata Adriyansyah.
Kemudian ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi, pada saat latihan ada beberapa kontak fisik terhadap korban.
Dia mengatakan korban menerima kontak fisik pada bagian dada, dan punggung korban.
"Pada saat kontak fisik mereka menggunakan rotan," tutur Andriyansyah.
Kemudian ia mengatakan seluruh tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Lantaran ancamannya seperti itu, tiga tersangka dewasa langsung ditahan.
Sedangkan untuk 3 tersangka yang masih dibawah tidak dilakukan penahanan.
"Kami akan agendakan tahapan rekontruksi bersama-sama tim jaksa penuntut umum (JPU)," paparnya.
Harapan Keluarga
Pesilat cilik MRS (13) sudah pergi selama-lamanya, sehingga tidak akan mungkin kembali lagi.
Ya, warga Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten yang tewas seusai latihan dalam perguruan silat.
Keluarga, Dona Hendrawan (27) meminta polisi mengusut tuntas kasus yang dialami adik iparnya, sehingga keadilan semata-mata ditegakkan.
"Kami meminta polisi mengusut tuntas kasus yang menimpa adik saya, kami hanya ingin mencari keadilan," ucap dia kepada TribunSolo.com, Rabu (7/4/2021).
Lanjut, Dona juga mengatakan tujuan melanjutkan kasus tersebut bukan karena mencari kemenangan semata.
Dia mengatakan meminta polisi lanjutkan kasus tersebut dan memprosesnya agar menjadi pembelajaran juga bagi organisasi silat lainnya.
"Kami hanya ingin semua organisasi bela diri untuk berubah lebih baik, karena banyak yang korban akibat pola organisasi yang kurang baik," harapnya.
Selain itu, Maryoto (43) paman korban mengikhlaskan atas meninggalnya korban.
"Kami sudah menerima kepergian korban, namun untuk kasus ini kami tetap meminta kasus ini berlanjut," kata dia.
Maryoto juga mengatakan pihak keluarga tetap memproses kasus ini ke jalur hukum.
Dia mengatakan pihaknya tetap lanjutkan kasus tersebut sebagai pembelajaran bagi semua perguruan silat.
"Dengan meninggalnya murid silat di latihan ini bukan kali ini saja, setahun lalu juga pernah terjadi di tempat lain," ungkap Maryoto.
"Semoga pihak Polres Klaten tetap berada di jalan yang benar dan memproses pelaku seadik-adilnya, agar kejadian ini tidak terulang kembali, karena nyawa tak seharga kacang asin," pungkasnya. (*)
Baca juga: Mesir dan Sudan Sepakat Bangun Jalur Rel Kereta Api Sepanjang 900 Km
Baca juga: Bentrokan Antara Komunitas Pecah di Darfur Barat, 132 Orang Tewas
Baca juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan 1442 H Digelar 12 April, Ini Lokasi Pemantauan Hilal di 34 Provinsi
Tribunsolo.com dengan judul Enam Anggota Tersangka, Perguruan Silat di Klaten Akhirnya Buka Suara, Begini Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: HUT Satpol PP/WH dan Linmas Wilayah Aceh Berlangsung di Gayo Lues