11 Tahun Jadi Buron, Pelaku Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap di Kamar Kos di Depok
Pelaku tersebut kerap berpindah tempat selama 11 tahun jadi buron. Namun pelariannya kini sudah berakhir.
SERAMBINEWS.COM - Meryasti Tangke Padang (32) pelaku tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif pada Bank Sulselbar cabang Pasangkayu berhasil diamankan.
Pelaku tersebut kerap berpindah tempat selama 11 tahun jadi buron.
Namun pelariannya kini sudah berakhir.
Meryasti berhasil diamankan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Negeri Depok.
Penangkapan Meryasti, berawal dari suksesnya penyamaran Alfa Dera dan Dimas Praja dari bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Depok.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung, Meryasti ditangkap di dalam kamar kosnya di kawasan Pekapuran, Tapos, Kota Depok.
Baca juga: Ngaku Pacaran dengan Niko Al Hakim Mantan Suami Rachel Vennya, Seleb TikTok Ini Dicibir Warganet
Baca juga: Gawat, Suami Candu Judi Online Hingga Pulang Larut Malam, Alasan Utama Istri di Pidie Gugat Cerai

Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Irvan Samosir, menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif pada Bank Sulselbar cabang Pasangkayu.
"Dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan tujuh orang dan kami masih ada tiga orang lagi yang sedang dicari," kata Irvan di lokasi penangkapan, Jumat (9/4/2021) malam.
"Kerugian Rp 41 miliar, sudah selama 11 tahun dan yang bersangkutan sudah kami kejar," timpalnya lagi.
Selama 11 tahun pelariannya, Irvan menuturkan bahwa pelaku juga terus berpindah dari satu daerah ke daerah yang lainnya.
"Dia ke Palu, dari Palu dia ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kota Depok," katanya.
Pasangkayu terletak di Sulawesi Barat.
Baca juga: Tak Cocok dengan Karakter Persiraja, Pemain Asing Gabriel do Carmo Dilepas
Dari lokasi terjadi korupsi, Mersyasti menyeberang ke provinsi sebelah, Sulawesi Tengah, untuk bersembunyi di Palu, lalu ke Poso.
Terakhir, Irvan mengatakan bahwa proses hukum Meryasti sudah diputuskan di pengadilan, dengan vonis empat tahun penjara.
"Ini sudah putus dari Pengadilan Tinggi Sulsawesi Selatan dan kami akan mengeksekusinya segera, divonis empat tahun penjara. Tetap posisinya kami akan laksanakan putusan," pungkasnya.
(TribunnewsWiki.com/RAK, TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Pelaku Korupsi Rp 41 Miliar Berhasil Tertangkap di Kamar Kos di Depok, Setelah 11 Tahun Jadi Buronan
Baca juga: Istri Anggota TNI Nekat Selingkuh dengan Atasan Suami, Berawal Ajak Karaoke hingga Berhubungan Intim