Breaking News

Truk Rokok Ilegal

BREAKING NEWS - Truk Bermuatan Penuh Rokok Ilegal Ditangkap di Perbatasan Aceh Tamiang

Tim gabungan Polres Aceh Tamiang bersama Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Aceh mengamankan satu unit truk pengangkut rokok ilegal, Minggu (11/4/2021)

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Tim gabungan Polres Aceh Tamiang bersama Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Aceh mengamankan satu unit truk pengangkut rokok ilegal, Minggu (11/4/2021).

Truk BH 8276 SJ yang diawaki tiga orang, terdiri atas dua pria dan wanita ini diamankan petugas di perbatasan Langkat – Aceh Tamiang sekira pukul 15.00 WIB.

“Sebelumnya kita sudah mendapat informasi tentang pergerakan truk ini, dan kami dari kepolisian bersama tim Bea dan Cukai menunggu di perbatasan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto.

Agus menjelaskan truk tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.

Baca juga: 4 Datok Penghulu Aceh Tamiang Ditangkap, Keluar Bersama 3 Wanita di Tempat Hiburan di Medan

Dia mengatakan setelah dibongkar, truk tersebut berisi penuh kardus.

“Satu kardus untuk sampel sudah kita buka dan benar, isinya rokok merek Luffman tanpa dilengkapi pita cukai,” jelasnya.

Temuan barang ini disebutnya sudah bagi petugas untuk meningkatkannya ke penyidikan.

Namun karena berkaitan dengan cukai, kasus ini akan dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Aceh.

Baca juga: Assanur Rijal Pamit dari Persiraja, Dek Gam : Semoga Semakin Sukses

“Sesuai kewenangannya, kasus ini akan kami limpahkan ke Bea dan Cukai,” ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Kasi Penindakan II DJBC Kanwil Aceh, Umar Syarif yang ikut dalam operasi penangkapan mengungkapkan pihaknya sudah membuntuti truk tersebut sejak dari wilayah Sumatera Utara.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk menunggu truk tersebut di perbatasan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai diperjual-belikan secara bebas di Aceh Tamiang.

Baca juga: Pasar di Lhokseumawe Terbengkalai, Material Bangunan Dirusak dan Hilang Dicuri

Rokok yang diduga ilegal ini dengan mudah ditemukan di sejumlah warung dan dikonsumsi secara terang-terangan di tempat umum.

Umumnya rokok ini dijual dengan harga lebih murah dibanding rokok yang dilengkapi pita cukai, sehingga langsung memiliki konsumen tetap.

“Cuma Rp 10 ribu sebungkus, kalau yang ada pitanya sudah 20 sampai 30 ribu,” kata seorang warga, Minggu (28/3/2021).

Baca juga: Angkatan Laut Thailand Tangkap Kapal Nelayan Idi, Aceh Timur, 32 ABK Ditahan

Warga tersebut tidak memungkiri miringnya harga hingga lebih 50 persen diduga kuat disebabkan tidak adanya pita cukai.

“Kalau ada pitanya, pasti udah sama dengan yang lain harganya, mahal,” ujar pria yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved