Berita Aceh Besar

Polres Aceh Besar Tangkap 4 Pengedar Sabu, 1 Perempuan, BB Sabu & Senpi Diamankan, 1 Lagi Wanita DPO

Dari keempat tersangka ini, seorang di antaranya perempuan dan tiga tersangka pria.

Penulis: Hendri Abik | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Aceh Besar
Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan, SIK M.H, saat konferensi pers terkait kasus tersebut di Mapolres Aceh Besar , Senin (12/4/2021). 

Dari keempat tersangka ini, seorang di antaranya perempuan dan tiga tersangka pria. 

Laporan  Hendri | Aceh Besar

SERAMBINEWS,COM, BANDA ACEH - Polres Aceh Besar menangkap empat tersangka pengedar sabu-sabu di empat lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Bireuen. 

Penangkapan keempat tersangka ini pada Kamis dan Jumat, 8-9 April 2021. 

Dari keempat tersangka ini, seorang di antaranya perempuan dan tiga tersangka pria. 

Inisial keempat tersangka ini IN, MAR, AIY, dan HAR.

Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan, SIK, MH, menyampaikan hal ini saat konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Jantho, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Gampong Madat Bagikan Daging Meugang Hasil Usaha BUMG

Kapolres mengatakan penangkapan ketiga tersangka ini berawal laporan masyarakat, sehingga pada Kamis (8/4/ 2021), petugas mengamankan IN di Desa Lampanah Ine, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.

“Kita amankan tersangka IN dari lokasi tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat,  pelaku membawa narkoba jenis sabu,“ kata Kapolres Aceh Besar,  AKBP Riki Kurniawan, SIK, MH. 

Kapolres menyebutkan, dari tangan IN, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 530 gram.

"Berdasarkan informasi dari IN, kita melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lainnya, yaitu MAR, AIY dan HAR.

Hasilnya pada Jumat (9/4/2021), kita jemput MAR di rumahnya di Desa Lhok Kulam, Kecamatan Jeunieb, Kabuapten Bireuen," kata Kapolres Aceh Bersar. 

Dari rumah MAR, Kapolres Aceh Besar ini menyebutkan pihaknya menemukan delapan bungkus sabu yang dia sembunyikan di dalam lemari baju.

"Kemudian setelah kita amankan MAR, lalu kita lakukan penjemputan saudari ND, namun ND tak ada, sehingga kini yang bersangkutan sudah kita tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas Kapolres. 

Masih di hari yang sama, kata AKBP Riki Kurniawan, setelah dari rumah MAR dan ND, pihaknya langsung menjemput AIY dari rumahnya di kawasan Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.

"Dari tangan AIY kita menemukan narkotika jenis sabu seberat 16,40 gram," katanya.

Setelah itu, masih di hari sama, pihaknya kembali ke Aceh Besar untuk menjemput HAR, yang merupakan warga Klieng Manyang, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.

"Dari tangan tersangka tersebut, kita amankan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 2,86 gram. Selain barang bukti sabu, dari tangan pelaku kita juga temukan senjata api jenis FN," sebutnya.

Kini empat pelaku itu, telah diamankan di Mapolres Aceh Besar

Sedangkan ND yang masih DPO masih diburu polisi.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dibidik melaggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved