Berita Jakarta
Sah! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1442 H Jatuh Besok Selasa, 13 April 2021
Berdasarkan hasil sidang isbat tersebut, awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021.
Dengan demikian, berdasarkan keputusan Muhammadiyah itu, Umat Islam menjalankan Salat Tarawih mulai Senin malam dan berpuasa mulai Selasa.
Selain menetapkan menetapkan awal puasa, Muhammadiyah juga menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Kemudian Hari Raya Kurban atau 10 Zulhijah jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H
Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021.
Surat Edaran ini resmi ditekan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (5/4/2021) lalu.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan."
"Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Gus Yaqut di Jakarta, Senin (5/4/2021), dikutip dari laman resmi Kemenag RI.
Edaran pun ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ujarnya.
Berikut isi panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021:
Baca juga: Melawan Petugas dan Buang Sabu Seberat 100 Gram, Bandar Narkoba di Aceh Utara Ini Terpaksa Didor
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: