Berita Jakarta
Sah! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1442 H Jatuh Besok Selasa, 13 April 2021
Berdasarkan hasil sidang isbat tersebut, awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021.
Berdasarkan hasil sidang isbat tersebut, awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021.
SERAMBINEWS.COM, - Kementerian Agama (Kemenag RI) baru saja mengumumkan hasil Sidang Isbat yang digelar pada Senin (12/4/2021) malam ini.
Berdasarkan hasil sidang isbat tersebut, awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenag RI, Senin malam.
"Kami menetapkan bahwa 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021 esok hari," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Dengan demikian, salat tarawih bisa mulai dikerjakan pada Senin malam ini.
Hilal terlihat
Baca juga: Ingat! Pedagang Penganan Berbuka Puasa di Lhokseumawe Baru Bisa Buka Lapak Mulai Pukul 16.00 WIB
Sebelumnya diberitakan, saat pemaparan sebelum sidang isbat dimulai, Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya memaparkan tentang posisi hilal awal Ramadan 1442 H.
Pemaparan itu ia sampaikan dalam rangkaian sidang isbat yang digelar di Kementerian Agama di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, ada referensi pelaporan, hilal awal Ramadan 1442 H teramati di wilayah Indonesia pada Senin hari ini.
"Ada referensi bahwa hilal awal Ramadan 1442 Hijriah hari Senin tanggal 12 April 2021 dapat teramati dari wilayah Indonesia," terang Cecep dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin sore.
Halaman selanjutnya
Menurutnya, ijtimak terjadi pada hari Senin, 12 April 2021, sekitar pukul 09.31 WIB.
Pada saat terbenam matahari, lanjut Cecep, di seluruh Indonesia sudah terjadi ijtimak atau konjungsi.
"Hilal awal Ramadan sudah cukup tua, umurnya sudah lebih delapan jam. Di Indonesia hilal berada pada posisi signifikan untuk dilihat," tuturnya.
"Untuk di Pos Observasi Bulan (POB) Cibeas Pelabuhan Ratu, posisi hilal saat terbenamnya matahari pada posisi 3,59 derajat dengan umur bulan 8 jam 23 menit, 12 detik," tambahnya.
Saat pemaparan sebelum sidang isbat dimulai, Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya memaparkan tentang posisi hilal awal Ramadan 1442 H.
Menurut Cecep, hilal awal Ramadan 1442 H teramati di wilayah Indonesia pada Senin hari ini.
Cecep menambahkan, hilal awal Ramadan 1442H pada hari Senin, 12 April 2021 sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Yaitu, tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi bulan ke Matahari minimal 3 derajat atau umur hilal minimal 8 jam.
Sebagai yurisprudensi referensi, Cecep menjelaskan, hilal Syawwal 1404H dengan tinggi 2 derajat dan ijtimak pada pukul 10.18 WIB pada 29 Juni 1984 juga berhasil dilihat oleh: Muhammad Arief (33) Panitera Pengadilan Agama Pare-Pare dan Muhadir (30) Bendahara Pengadilan Pare-Pare.
Selain itu, Abdul Hamid (56) dan Abdullah (61), keduanya guru agama di Jakarta, juga dapat melihat hilal pada saat itu.
"Ma'mur Guru Agama Sukabumi dan Endang Efendi Hakim Agama Sukabumi, juga melihat hilal saat itu," ungkap Cecep.
"Jadi ada referensi bahwa hilal awal Ramadan 1442H pada hari Senin tanggal 12 April 2021 teramati dari Wilayah Indonesia," tandasnya.
Cecep menambahkan, hisab sifatnya informatif, sedang rukyat sifatnya konfirmatif.
Penetapan atau isbat adalah penggabungan antara konfirmasi hasil rukyat dengan informasi hasil hisab.
Untuk diketahui, sidang isbat kali ini dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdullah Zaidi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Sidang juga diikuti perwakilan ormas melalui aplikasi daring.
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan pada Selasa, 13 April 2021
Di sisi lain, organisasi masyarakat (Ormas) Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan jadwal awal puasa Ramadan 2021.
Baca juga: Ratusan Warga Terdampak Gas Beracun PT Medco Terpaksa Meugang dan Tarawih di Lokasi Pengungsian
Dikutip dari laman resminya, penetapan ini tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/1.0/E/20210 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1442 Hijriyah.
Penetapan awal puasa dilakukan oleh Muhammadiyah melalui metode hisab hakiki wujudul hilal yang menjadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Dalam Maklumat tersebut, Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H/2021 jatuh pada Selasa, 13 April 2021.
Dengan demikian, berdasarkan keputusan Muhammadiyah itu, Umat Islam menjalankan Salat Tarawih mulai Senin malam dan berpuasa mulai Selasa.
Selain menetapkan menetapkan awal puasa, Muhammadiyah juga menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Kemudian Hari Raya Kurban atau 10 Zulhijah jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H
Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021.
Surat Edaran ini resmi ditekan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (5/4/2021) lalu.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan."
"Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Gus Yaqut di Jakarta, Senin (5/4/2021), dikutip dari laman resmi Kemenag RI.
Edaran pun ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ujarnya.
Berikut isi panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021:
Baca juga: Melawan Petugas dan Buang Sabu Seberat 100 Gram, Bandar Narkoba di Aceh Utara Ini Terpaksa Didor
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.
11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1442 H Jatuh pada Selasa, 13 April 2021
Baca juga: VIDEO Polres Aceh Besar Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Empat Tersangka Dibekuk