Breaking News

Berita Nagan Raya

Setelah Ditahan, Pria Perkosa Wanita di Kebun Dicambuk 45 Kali di Nagan Raya

Budiman Sari (53) warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya menjalani hukuman cambuk, Senin (12/4/2021)

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Dok Kejari Nagan Raya
Eksekusi cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (12/4/2021) 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Budiman Sari (53) warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya menjalani hukuman cambuk, Senin (12/4/2021). 

Terdakwa dihukum 45 kali cambuk karena terlibat pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.

Eksekusi cambuk terbuka itu dilaksanakan Kejari Nagan Raya di Alun-alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Turut hadir Kajari Dudi Mulyakesumah SH, Kasdim 0116 Mayor Inf Samil Fuddin, Ketua PN Ngatemin, Ketua Mahkamah Syariyah Ikhram Soederi, Kabid Syariat Islam Syarifuddin, pejabat Polres Iptu Sapta Nafison dan Kasi Binadik Lapas IIB Meulaboh Yusrifa Arif dan sejumlah kasi Kejari Nagan Raya.

Baca juga: Dicambuk 100 Kali, Oknum PNS dan Honorer Gemetar Menahan Sakit, Minta Jeda dan Minum

Terdakwa dicambuk oleh tim eksekutor petugas Wilayatul Hisbah (WH) Satpol PP/WH Nagan Raya dan sebelum dicambuk, terpidana diperiksa oleh tim medis.

Budiman Sari yang menjalani hukuman cambuk setelah kasus tersebut inkrah dengan turun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh. 

Budiman dicambuk sebanyak 45 kali, namun karena sudah ditahan sehingga hanya menjalani 36 kali cambuk.

Perkosa wanita di kebun

Kasus Budiman Sari yang sudah beristi itu, terjadi pada tahun 2019 silam. 

Ia melakukan pelecehaan seksual atau memperkosa seorang perempuan berusia 30 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya yang belum menikah pada sebuah kebun warga hingga beberapa kali.

Baca juga: Pengendara Scoopy Asal Aceh Utara Meninggal Ditabrak Truk di Aceh Timur

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH MM didampingi Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH MH mengatakan, eksekusi cambuk terhadap terdakwa Budiman Sari dilakukan setelah kasus tersebut inkrah dengan turun putusan MA. 

Terdakwa sejak kasus itu berlanjut kasasi ke MA tidak lagi ditahan. 

"Sejak turun putusan kasasi MA langsung kami lakukan pemanggilan terdakwa," jelasnya.

Kasus maisir

Dalam kesempatan itu, Kejari Nagan Raya juga melakukan eksekusi cambuk terhadap Joko Surianto, dalam kasus maisir (judi).

Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 5,9 Miliar Diamankan di Aceh Tamiang, Potensi Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar

Warga Nagan Raya ini dihukum cambuk sebanyak 20 kali dan dikurangi masa tahanan sehingga dicambuk sebanyak 18 kali.

Kajari didampingi Kasi Pidum menambahkan, eksekusi cambuk dilakukan terhadap dua terdakwa yang kasusnya sudah inkrah.  

Setelah prosesi cambuk, dua terpidana menerima surat bebas yang diserahkan Kepala LP Meulaboh.

Jadikan Pelajaran

Sementara itu, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham diwakili Kabid Syariat Islam Syarifuddin mengatakan, perjudian merupakan fenomena masih ditemukan di masyarakat.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Terlindas Truk di Aceh Timur, Sopir dan Pengemudi Becak Melarikan Diri

Perkembangan zaman perjudian dapat dilakukan berbagai mekanisme yang saat ini judi online. 

"Perkembangan teknologi dan informasi yang kian pesat kegiatan berjudi pun mengalami peralihan ke judi online.

Fenomena yang sekarang marak terjadi  judi online yang banyak ditemukan di masyarakat menggunakan laptop dan HP," katanya.

Selain perjudian, pelecehan seksual juga sangat meresahkan. 

Baca juga: Asam Lambung Naik, Ini 4 Pertolongan Pertama Untuk Meredakannya

Agama dan keimanan merupakan benteng sangat ampuh dalam menangkal segala aspek yang merusak akidah. 

Oleh karena itu mari bersama peduli terhadap anak dan generasi agar hidup terarah sesuai tuntunan syariat Islam. 

"Jadikan pembelajaran dan tidak akan diulangi lagi serta semua kejadian ini ada hikmahnya untuk kita semua," ujarnya.(*)

Baca juga: Ini Denda dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved