Ini Denda dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
Ini Denda dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
SERAMBINEWS.COM - Siap-siap, bagi perusahaan yang mangkir dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan mendapatkan denda dan sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ida menegaskan, pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi covid-19.
Baca juga: Terima 24 Perwakilan Kadin Indonesia, Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan
Hal ini agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk itu diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” ujar dia dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Seperti diketahui, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 9 menyatakan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Dianjurkan Nabi Muhammad SAW Jadi Menu Berbuka Puasa, Ternyata Ini Manfaat Kurma Menurut Ahli
Ida pun mendorong kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewajibkan pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik
Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Baca juga: Makmeugang di Aceh antara Tradisi, Martabat dan Kesempatan Berbagi
“Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut.
Maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit nya kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H – 7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H – 1 hari raya Idul Fitri,” terang Ida.
Kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, hasil kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 5,9 Miliar Diamankan di Aceh Tamiang, Potensi Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar