Breaking News

Tunjangan Lebaran

THR 2021 Kapan Cair ? Cek Tanggal Berapa Pencairan THR PNS TNI Polri & Pencairan THR Pensiunan 2021

Ada hal yang ditunggu-tunggu oleh jutaan pegawai negeri sipil (PNS) di Tanah air seiring datangnya bulan Ramadhan ini.

Editor: Nur Nihayati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang 

Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi, dan UMKM.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020.

Hitungan besaran THR yang diterima PNS dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima berdasarkan MKG serta tunjangan lain yang melekat di dalamnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS disesuaikan dengan masa kerja tiap golongan atau yang disebut dengan masa kerja golongan (MKG).

Dalam PP, gaji terkecil sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan I masa kerja 0 tahun.

Sementara gaji itu, golongan I tertinggi adalah golongan 1D dengan masa kerja 27 tahun Rp 2.686.500.

Adapun gaji terbesar adalah golongan IV E masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200.

Sementara tunjangan PNS yang melekat lainnya adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved