Berita Pidie
4 Agen Togel Diringkus Polres Pidie, Ditemukan SMS Dalam Hp Berisi Order
Penangkapan empat agen judi togel dalam operasi dilancarkan Reskrim Polres Pidie bersama Sat Intelkam Polres Pidie dalam penindakan penyakit masyaraka
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Empat agen togel diringkus Tim Gabungan Polres Pidie di empat lokasi di Pidie.
Penangkapan empat agen judi togel dalam operasi dilancarkan Reskrim Polres Pidie bersama Sat Intelkam Polres Pidie dalam penindakan penyakit masyarakat (pekat).
Personel dilibatkan dalam penindakan pekat itu berkekuatan 23 orang, yang disebarkan delapan tim kecil untuk memburu target.
Baca juga: Setelah Shalat Tarawih dan Witir, Bolehkan Shalat Tahajud? Begini Penjelasannya
"Kita berhasil menciduk empat agen togel di empat kecamatan dengan waktu hampir bersamaan," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Candra MH, kepada Serambinews.com, Selasa (13/4/2021).
Ia menyebutkan, keempat agen togel yang ditangkap tersebut adalah ABK (48) warga Gampong Cebrek, Kecamatan Simpang Tiga pada, Senin (12/4/2021) sekitar 15.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang-bukti (BB) satu ponsel, pecahan uang Rp 50 ribu 2 lembar dan Rp 10 ribu 1 lembar.
Baca juga: Ini Jadwal Penerbangan di Bandara Malikussaleh Aceh Utara Selama Ramadhan Tahun 2021
Lalu, AIK (40) di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya, ditangkap Senin (12/4/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, di rumahnya.
Polisi mengamankan BB dua ponsel, uang pecahan Rp 100 ribu 1 lembar, 50 ribu 2 lembar, 10 ribu 6 lembar, 5.000 5 lembar dan 1.000 1 lembar.
Kemudian, MJL (53) warga Gampong Lampeudeu Tunong, Kecamatan Pidie ditangkap, Senin (12/4/2021) sekitar 16.50 WIB.
Bersama MJL polisi mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu 1 lembar, 50 ribu 2 lembar, 20 ribu 5 lembar, 10 ribu 15 lembar, 5.000 7 lembar, 2.000 6 lembar dan 1.000 1 lembar.
Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Gerebek Satu Rumah di Sidorejo Langsa Lama
Berikutnya, MTA (60) warga Gampong Arun, Kecamatan Kembang Tanjong ditangkap Senin (12/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Bersama MTA, polisi mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu 1 lembar, 50 ribu 1 lembar, 20 ribu 2 lembar, 10 ribu 7 lembar, 5.000 19 lembar, 2.000 4 lembar dan 1.000 lembar.
"Kami juga menemukan pesan singkat (sms) pemesanan togel di hp empat tersangka," ujarnya.
Kata AKP Ferdian, keempat agen togel itu akan dibidik dengan Pasal 1 butir 22 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 20 Qanun Provindi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum dan jinayat.
Dengan ancaman hukuman tertuang dalam pasal 18 dan 19 paling banyak 45 kali cambuk, denda paling banyak 450 gram emas dan kurungan penjara paling lama 45 bulan. (*)
Baca juga: Ini Denda dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR