Seruan Bersama
Forkopimda Aceh Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadhan, Download Disini Isinya
"Pimpinan Forkopimda kita meminta agar pemimpin formal dan informal agar menjadi pelopor dan tauladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, syi'a
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
(Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 183)
SERUAN BERSAMA FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH ACEH
TENTANG
MENYEMARAKKAN SYIAR RAMADHAN SESUAI DENGAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
BERDASARKAN UU. NO. 44/1999 TENTANG PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH, UU NO.11/2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH, QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH, QANUN ACEH NO. 8 TAHUN 2014 TENTANG POKOK - POKOK SYARIAT ISLAM, DAN SURAT EDARAN GUBERNUR ACEH NO. 440/4820 TENTANG CEGAH VIRUS CORONA MELALUI IBADAH DAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT
KAMI SERUKAN KEPADA SELURUH ELEMEN MASYARAKAT YANG ADA DI ACEH AGAR MELAKSANAKAN KETENTUAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DI BAWAH INI :
I. KAUM MUSLIMIN/MUSLIMAT
1. Meningkatkan wawasan pengetahuan agama dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan kesadaran untuk memperoleh rahmat, maghfirah dan pembebasan dari api neraka
2. Melaksanakan ibadah puasa ramadhan, memakmurkan masjid, meunasah, dan melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al-Qur'an, i'tikaf dan ibadah lainnya dengan tetap menjaga Protkes;
3. Menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa seperti perbuatan berkaitan dengan pornografi, pornoaksi dan perbuatan tercela lainnya;
4. Memperbanyak kegiatan dakwah Ramadhan dengan selalu memelihara ukhuwah islamiyah, kerukunan, keamanan dan persatuan bangsa;
5. Menunaikan zakat, memperbanyak infak, shadaqah dan menyantuni anak yatim serta fakir miskin;
6. Menaati semua peraturan yang menyangkut ketertiban umum seperti peraturan lalu lintas, menghindari balapan liar, petasan, dan kembang api;
7. Menghindari masalah-masalah yang dapat menimbulkan perpecahan umat; dan