Seruan Bersama
Forkopimda Aceh Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadhan, Download Disini Isinya
"Pimpinan Forkopimda kita meminta agar pemimpin formal dan informal agar menjadi pelopor dan tauladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, syi'a
VII. SALON DAN HOTEL
1. Pengusaha salon diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha salon;
2. Pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menggelar karoke dan kegiatan sejenis lainnya selama bulan suci ramadhan;
VIII. MEDIA MASSA CETAK DAN ELEKTRONIKA
1. Mendukung sepenuhnya seruan bersama ini dan mempublikasikan kepada masyarakat luas; dan
2. Meningkatkan siaran dan terbitan yang bernuansa Islam.
IX. PELAKU USAHA
1.Menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan tidak melakukan penimbunan/penumpukan sembako.
2.Pelaku usaha dan pengelola kegiatan ekonomi dilarang menghambat pendistribusian sembako sekaligus menerapkan Protokol Kesehatan dengan mempraktekkan 3 M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tanggan)
X. PROTKES COVID-19
Mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ketika keluar rumah.
Demikian Seruan Bersama ini dikeluarkan untuk dapat diindahkan dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab
BANDA ACEH, 9 April 2021 M | 26 Sya’ban 1442 H
PADUKA YANG MULIA
WALI NANGGROE ACEH,
TGK. MALIK MAHMUD AL-HAYTHAR
GUBERNUR ACEH,
Ir. NOVA IRIANSYAH, M.T
KETUA DPR ACEH,
H. DAHLAN JAMALUDDIN, S.IP.
KAPOLDA ACEH,
Drs. WAHYU WIDADA, M.Phil.
IRJEN POL
PANGDAM ISKANDAR MUDA,
ACHMAD MARZUKI
MAYJEN TNI