Seruan Bersama

Forkopimda Aceh Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadhan, Download Disini Isinya

"Pimpinan Forkopimda kita meminta agar pemimpin formal dan informal agar menjadi pelopor dan tauladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, syi'a

Editor: IKL
serambinews.com

VII. SALON DAN HOTEL

1. Pengusaha salon diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha salon;

2. Pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menggelar karoke dan kegiatan sejenis lainnya  selama bulan suci ramadhan;

VIII.  MEDIA MASSA CETAK DAN ELEKTRONIKA

1. Mendukung sepenuhnya seruan bersama ini dan mempublikasikan kepada masyarakat luas; dan

2.  Meningkatkan siaran dan terbitan yang bernuansa Islam.

IX. PELAKU USAHA

1.Menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan tidak  melakukan penimbunan/penumpukan sembako.

2.Pelaku usaha dan pengelola kegiatan ekonomi dilarang menghambat pendistribusian sembako sekaligus menerapkan Protokol Kesehatan dengan mempraktekkan 3 M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci  tanggan)

X. PROTKES COVID-19

Mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ketika keluar rumah. 

Download Disini Isinya

Demikian Seruan Bersama ini dikeluarkan untuk dapat diindahkan dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab

BANDA ACEH,      9  April     2021 M | 26 Sya’ban  1442 H

PADUKA YANG MULIA

WALI NANGGROE ACEH,

TGK. MALIK MAHMUD AL-HAYTHAR

GUBERNUR ACEH,

Ir. NOVA IRIANSYAH, M.T

KETUA DPR ACEH,

H. DAHLAN JAMALUDDIN, S.IP. 

KAPOLDA ACEH,

Drs.  WAHYU WIDADA, M.Phil.

IRJEN POL

PANGDAM ISKANDAR MUDA,

ACHMAD MARZUKI

MAYJEN TNI 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved