Pria Ini Dituntut Hukuman Mati, Cekik Wanita Muda dan Penggal Kepala Korban, Jasad Dilempar ke Semak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Veri Hendri, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Suci Fitria dengan tuntutan hukuman mati.
Kronologi
Aksi kejahatan menghilangkan nyawa manusia ini, berawal pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019.
Sekitar pukul 03.02 WIB, korban keluar dari Hotel Red Planet Pekanbaru langsung menuju mobil terdakwa jenis kendaraan Daihatsu Ayla warna Silver Metalik nomor Polisi BM 1773 CT yang dipesan melalui Aplikasi Grab.
Korban minta diantar ke Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room Pekanbaru.
Dalam perjalanan, korban sempat mengirim pesan/chating menggunakan Aplikasi Whatsapp kepada temannya Alhapiz Permado, untuk mempertanyakan keberadaannya.
Hapiz saat itu menjawab sedang berada di Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room.
Kemudian, Hapiz juga mempertanyakan keberadaan korban dan pada saat itu korban membalas “sudah di jalan Kuantan”.
Selanjutnya saksi membalas pesan korban.
Namun hingga pukul 03.08 WIB korban tidak lagi membaca pesan yang dikirim saksi Alhapiz.
Hal ini dilihat dari tanda ceklis yang berwana hitam yang artinya pesan terkirim tetapi tidak dibaca.
Kemudian terdakwa dan korban tiba di parkiran Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room Pekanbaru, mobil terdakwa berhenti selama kurang lebih 15 menit.
Namun tidak ada yang melihat korban turun dari mobil terdakwa.
Demikian juga rekan korban Alhapiz dan Wahyu Bhima Sena tidak ada bertemu dengan korban di Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room Pekanbaru pada saat itu.
"Terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban".
"Sehingga korban mengalami mati lemas dan mengakibatkan luka pada leher korban dan patahnya tulang rawan gondok selanjutnya terdakwa memotong kepala korban," ungkap jaksa.