Pria Ini Dituntut Hukuman Mati, Cekik Wanita Muda dan Penggal Kepala Korban, Jasad Dilempar ke Semak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Veri Hendri, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Suci Fitria dengan tuntutan hukuman mati.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan sadis wanita bernama Suci Fitria di Kota Dumai, Riau, memasuki babak baru.

Kasus sudah memasuki persidangan dengan pembacaan tuntutan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan digelar secara virtual atau skema video conference, Selasa (13/4/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Veri Hendri, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Suci Fitria dengan tuntutan hukuman mati.

Selama sidang berlangsung, terdakwa berada di rumah tahanan (rutan).

Sementara JPU berada di kantor Kejari, dan majelis hakim yang diketuai hakim Iwan Irawan, berada di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata JPU Lastarida Br Sitanggang dari Kejari Pekanbaru.

Pada kesempatan itu, JPU Lastarida Br Sitanggang menilai terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Menanggapi tuntutan JPU itu, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Hakim kemudian memutuskan sidang lanjutan ditunda selama 1 pekan ke depan.

Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Semak-semak di Kota Dumai

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Suci Fitria itu terjadi pada tanggal 2 Mei 2019 silam.

Pembunuhan tersebut terungkap dengan diawali ditemukannya mayat korban di Jalan Mattaim RT 004 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

Saat itu, mayat korban ditemukan tanpa kepala.

Jasad korban saat ditemukan nyaris tanpa sehelai benang, hanya mengenakan pakaian dalam.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan, Mayat Korban yang Ditemukan di Kebun Jagung

Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Bener Meriah yang Korbannya Dikubur dalam Septic Tank Diserahkan ke Jaksa

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved