Pria Ini Dituntut Hukuman Mati, Cekik Wanita Muda dan Penggal Kepala Korban, Jasad Dilempar ke Semak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Veri Hendri, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Suci Fitria dengan tuntutan hukuman mati.
Selanjutnya, terdakwa membawa korban ke Kota Dumai melewati Siak, Sabak Auh dan membuang mayat korban di semak-semak di Jalan Mattaim RT. 004 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Hingga akhirnya jasad korban tanpa kepala itu, ditemukan warga bernama Ajaruddin pada Kamis (2/5/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban berupa 1 buah jam tangan, satu unit handphone Mi A2 Lite.
Terdakwa sebelumnya juga telah mempersiapkan sebuah pisau di dalam mobilnya untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Baca juga: Jembatan Rantau Terancam Ambruk, Banyak Material Hilang
Baca juga: Cerita Unik dan Lucu di Tiktok, Ketika Gigi Palsu Nenek Nyemplung ke Kolam Ikan
Baca juga: Kisah Briptu Tivany, Dulu Diremehkan Tetangga dan Buat Malu Keluarga, Kini Sukses Jadi Polisi Wanita
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Brutal, Usai Cekik Wanita Muda, Pelaku Penggal Kepala,Jasad Dilempar ke Semak, Hukuman Mati Menanti
(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)