Ramadhan 2021

Setelah Imam Membaca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Berikut Penjelasan UAS

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ig @ustadzabdulsomad_official
Penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS mengenai bacaan Al-Fatihah 

Mahzab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr makmum mesti baca,” ungkap UAS.

Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mahzab yang mana?

“Saya condong ke Mahzab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.

Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mahzab Hanafi atau Mahzab Maliki.

Baca juga: Bagaimana Hukum Shalat Tarawih di Masjid tapi Shalat Witir di Rumah, Bolehkah?

Baca juga: Bagaimana Hukum Menggosok Gigi, Berkumur, atau Bersiwak saat Puasa Ramadhan?

Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV pada Jumat (16/4/2021).

Berikut Bacaan Al-Fatihah:

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ - ١

bismillāhir-rahmānir-rahīm

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ - ٢

al-hamdu lillāhi rabbil-'ālamīn

الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ - ٣

ar-rahmānir-rahīm

 مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ – ٤

māliki yaumid-dīn

اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ - ٥

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved