Berita Bireuen

Terkait Dugaan Kasus Narkoba Anggotanya, DPRK Bireuen Belum Terima Surat Resmi dari PKB

“Intinya kami belum menerima surat dari DPW PKB sebagaimana diberitakan dua hari lalu, mungkin saja surat nanti bersamaan dengan usulan penggantinya,

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Sekwan DPRK Bireuen, Said Abdurrahman SSos. 

“Intinya kami belum menerima surat dari DPW PKB sebagaimana diberitakan dua hari lalu, mungkin saja surat nanti bersamaan dengan usulan penggantinya, selain ke dewan juga ke KIP Bireuen,” ujar Said Abdurrahman.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Hingga siang Jumat (16/04/2021) DPRK Bireuen belum menerima surat resmi dari DPW Partai Kebangkinan Bangsa (PKB) Provinsi Aceh, tentang sanksi kepada salah seorang anggota DPRK
Bireuen dari PKB  yang diduga terjerat kasus narkoba.

Sekwan DPRK Bireuen, Said Abdurrahman SSos kepada Serambinews.com,
Jumat (16/04/2021) mengatakan, DPRK Bireuen belum menerima surat
pemberitahuan secara resmi, tentang akan dipecatnya salah seorang
anggota DPRK Bireuen dari PKB.

Selain itu, pihaknya juga belum menerima surat dari lembaga lainnya, menyangkut kasus yang menjerat anggota DPRK Bireuen.

Ditambahkan, belum ada surat resmi, DPRK Bireuen tentunya belum ada
suatu pegangan hukum  untuk mengadakan rapat.

Guna membahas permasalahan keberadaan seorang anggota DPRK Bireuen yang menghilang sejak beberapa waktu lalu.

Said mengatakan, kemungkinan PKB akan mengirim surat pemberitahuan
sekaligus dengan usulan penggantinya.

Baca juga: Setiap KK Dapat Rp 1,6 Juta, Kompensasi Bagi Korban Gas Alue Siwah

“Intinya kami belum menerima surat dari DPW PKB sebagaimana diberitakan dua hari lalu, mungkin saja surat nanti bersamaan dengan usulan penggantinya, selain ke dewan juga ke KIP Bireuen,” ujar Said Abdurrahman.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPW PKB Provinsi Aceh akhirnya
memberikan sanksi tegas kepada Ketua DPC PKB Bireuen yang juga anggota
DPRK setempat, Usman Sulaiman.

Usman dipecat dengan tidak hormat oleh PKB Aceh, setelah ia masuk dalam daftar pencarian orang  (DPO) Polda Sumatera Utara, atas keterlibatannya dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. (*)

Baca juga: Baitul Mal Bireuen Upayakan Korban Rumah Terbakar Dapat Bantuan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved