Luar Negeri

Pria Ini Nikahi Istrinya 4 Kali dalam 37 Hari Setelah Diceraikan, Terungkap Alasannya

Seorang pria di Taiwan menikahi istri yang sama empat kali, demi mendapat jumlah cuti menikah maksimal dari kantornya.

Editor: Faisal Zamzami
iStock
Ilustrasi pernikahan di bawah umur di India 

SERAMBINEWS.COM, TAIPEI - Seorang pria di Taiwan menikahi istri yang sama empat kali, demi mendapat jumlah cuti menikah maksimal dari kantornya.

Uniknya lagi, pria tersebut melakukannya hanya dalam 37 hari dengan menceraikan istrinya tiga kali.

Menurut Times Now News yang dilansir Newsweek pada Kamis (15/4/2021), pria Taiwan itu bekerja di bank yang memberikan jatah cuti menikah delapan hari.

Setelah pernikahan pertamanya pada April 2020, ia dan istrinya mengajukan cerai pada akhir cuti.

Keesokan harinya mereka menikah lagi, dan pengantin pria meminta cuti lagi dari kantornya.

Dia dan istrinya mengulangi proses itu sampai mereka menikah empat kali dan cerai tiga kali.

Dengan begitu, si pria bisa mengajukan total 32 hari cuti menikah.

Namun perusahaannya menyadari gelagat tersebut, dan bank menolak memberi cuti selain delapan hari dari pernikahahan pertama.

Pengantin pria tidak menyerah.

Setelah pernikahan keempat dia menggugat bank secara hukum, dengan tuntutan tidak memenuhi hak cutinya.

Menurut Pasal 2 Aturan Cuti Tenaga Kerja di Taiwan, seorang karyawan berhak cuti berbayar selama delapan hari untuk menjalani pernikahan.

Baca juga: Setelah Setahun Menikah, Isyana Sarasvati Rencanakan Bulan Madu Setelah Pandemi, Tidak Menunda

Baca juga: Gadis Aceh Utara Menikah Dengan Polisi Turki, Rela Resign Kerja & Jual Motor Demi Pria Dikenal di FB

Pria itu merasa dengan menikah empat kali artinya dia bisa mendapat cuti 32 hari.

Biro Tenaga Kerja Taipei kemudian menyelidiki kasus ini, setelah menerima pengaduan dan memenangkan gugatan pengantin pria pada Oktober 2020.

lalu mengajukan banding, mengklaim bahwa penyalahgunaan cuti pernikahan bukan alasan sah cuti berdasarkan Peraturan Cuti Pekerja, menurut New Talk Taiwan.

Kemudian pada 10 April 2021 banding bank ditolak, dan putusan awal didukung oleh Biro Tenaga Kerja Beishi.

Meski begitu, kedua lembaga hukum tersebut menyadari si pria menemukan celah dalam UU Ketenagakerjaan Taiwan.

Bank kemudian didenda 20.000 dollar Taiwan (Rp 10,3 juta) karena melanggar hak cuti karyawannya, menurut laporan Times Now News.

Baca juga: Suhendra Hadikuntono Dinilai Tepat Gantikan Moeldoko: Sosok Peredam Konflik dari Aceh dan Papua

Baca juga: Amanda Manopo Kenakan Hijab di Bulan Ramadhan, Penampilannya Tuai Pujian

Baca juga: Patroli Pagi Satlantas Polres Bireuen, Puluhan Unit Sepeda Motor Diamankan

 Kompas.com dengan judul "Pria Ini Nikahi Istrinya 4 Kali dalam 37 Hari, demi Cuti Maksimal dari Kantor",

BACA BERITA LAIN TERKAIT PERNIKAHAN

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved