Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung

BREAKING NEWS - Polres Aceh Jaya Tangkap Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung

Pelaku diketahui berinisial SM (67), warga salah satu gampong dalam Kecamatan Panga, Aceh Jaya. Ia diduga mencabuli anak kandungnya. 

Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

Pelaku diketahui berinisial SM (67), warga salah satu gampong dalam Kecamatan Panga, Aceh Jaya. Ia diduga mencabuli anak kandungnya. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Polres Aceh Jaya menangkap seorang pria lanjut usia atau lansia yang dilaporkan mencabuli anak kandungnya. 

Pelaku diketahui berinisial SM (67), warga salah satu gampong dalam Kecamatan Panga, Aceh Jaya. Ia diduga mencabuli anak kandungnya. 

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha membenar informasi bahwa pihaknya mengamankan seorang pria dalam kasus tindak pidana pencabulan. 

"Ia benar, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. 

Ayah cabuli anak kandung juga terjadi di Aceh Timur

Seperti diberitakan Serambinews.com, seorang ayah salah satu gampong di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur atau tepatnya masih 14 tahun.

Ayah yang sudah berusia 55 tahun ini sudah empat kali mencabuli putri kandungnya itu, hingga korban tak datang bulan lagi. 

Baca juga: Ulama Aceh Harap Kasus Jozeph Paul Zhang Ditangani Serius, Atau Islam Akan Dijadikan Bahan Gurauan

Baca juga: Ustadz Umar Ismail Isi Dinul Islam di Smantig, Bahas Thaharah dan Keutamaan Puasa, Ini Pesertanya

Baca juga: Kenapa Mandi dan Sikat Gigi Saat Berpuasa Harus Hati-hati? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Hukumnya

Pelaku sejak Jumat (16/4/2021) malam sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa, setelah dilaporkan oleh keluarga korban dan perangkat gampong daerah tempat tinggalnya. 

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, Sabtu (17/4/2021), mengatakan tersangka pencabulan anak di bawah umur ini sudah ditahan di sel tahan Mapolres setempat.

Menurut Iptu Arief S Wibowo, pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan anak di bawah umur tak lain adalah ayah kandung korban. 

Kasat Reskrim menyebutkan, terbongkarnya kasus tindak pidana pencabulan ini karena korban mengeluh sakit dan sudah tidak dapat datang bulan lagi. 

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan suaminya, ibu korban Jumat (16/4/2021) pukul 20.00 memberitahukannya kepada keuchik setempat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved