Ramadhan 2021

Kenapa Mandi dan Sikat Gigi Saat Berpuasa Harus Hati-hati? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Hukumnya

Satu hal yang sering menjadi pertanyaan bagi sebagian orang saat berpuasa di bulan Ramadhan adalah mengenai hukum mandi setelah waktu subuh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Satu hal yang sering menjadi pertanyaan bagi sebagian orang saat berpuasa di bulan Ramadhan adalah mengenai hukum mandi setelah waktu subuh.

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

Namun demikian, Buya Yahya memperingatkan pada saat mandi haruslah dengan prinsip berhati-hati.

Melansir dari tanyang YouTube Al-Bahjah TV, Senin (19/4/2021), seorang jemaah bertanya terkait membersihkan badan saat berpuasa.

“Kalau bulan puasa berarti harus bersihkan semua badan pada waktu sebelum subuh. Bagaimana kalau mandinya lewat dari subuh dengan membahasi rambut, sikat gigi apa hukumnya Buya,”ujar penanya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa sebaiknya kita sudah membersihkan diri sebelum masuknya waktu subuh atau sebelum datangnya fajar shodiq.

“Sudah bersih mulut kita dan seterusnya. Sehingga waktu puasa kita sudah tidak bersentuhan dengan apapun dan tidak memasukkan apapun ke mulut kita,” ujar Buya Yahya.

Baca juga: Hukum Memakai Pelembab Bibir Ketika Puasa, Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Batuk Ketika Membaca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Mengulanginya? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya menerangkan, jika memang ada orang yang sikat gigi di siang hari bulan Ramadhan, maka ada sembilan hal yang membatalkan puasa.

“Diantaranya adalah memasukkan sesuatu ke lobang yang lima,” ungkap Buya.

Yang pertama adalah lubang mulut, maka memasukkan sesuatu ke lubang mulut membatalkan puasa.

“Artinya adalah menelannya. Selagi tidak nelan, tidak batal,” jelasnya.

Buya mencontohkan seperti sikat gigi, itu tidak membatalkan puasa, karena pasta giginya tidak ditelan.

Lebih lanjut, Buya mengungkapkan bahwa sikat gigi itu hukumnya makruh.

“Makruh, waspada! Kalau ketelan batal jadinya karena makruh,” tegas Buya.

Buya pun meminta agar perbuatan menyikat gigi setelah subuh tersebut dapat dihindari.

Baca juga: Buya Yahya Tanggapi Fatwa MUI Boleh Lakukan Tes Swab saat Puasa: Batal Tapi Ada Catatan

“Bagi Anda yang belum bersih-bersih (setelah subuh), maka kalau Anda membersihkan mulut ya tidak batal. Tapi Anda telah melakukan satu kesalahan tapi tidak dosa,” jelas Buya.

Buya mengatakan makruh itu termasuk larangan tapi tidak sampai haram.

Mengenai masalah mandi, Buya mengungkapkan kapan saja bisa mandi.

Namun permasalahan terletak pada menyiram kepala.

“Adapun masalah mengguyurkan kepala sama kasusnya, mengguyur kepala bukan sesuatu yang terlarang,” terang Buya.

Lebih lanjut, Buya mengatakan adapun yang dilarang adalah dengan sengaja memasukkan ke lubang telinga.

“Namun, jika mengguyur kepala masuk ke lubang telinga, maka janganlah mengguyur kepala,” jelas Buya.

Ada pengecualian kata Buya, seperti mimpi basah setelah tertidur.

“Kecuali mengguyur kepala karena sesuatu yang wajib, yaitu karena Anda abis shalat dhuha tertidur. Waktu tertidur Anda mimpi basah, karena Anda mimpi basah maka anda wajib mandi besar,” terang Buya.

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan Dilafadzkan atau Dalam Hati? Ini Penjelasan Buya Yahya Seputar Persoalan Niat

Baca juga: Menangis Bisa Batalkan Puasa Lho, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini

Buya mengatakan bahwa mandi besar itu harus mengguyur kepala dengan air.

Jika air tersebut masuk  ke lubang telinga, maka puasanya itu tidak batal.

“Masuknya air ke telinga ini akibat dari  menjalankan kewajiban. Maka tidak dosa dan tidak batal,” jelas Buya.

Namun, jika seseorang mandi hanya ada rasa ingin mensejukkan diri dan masuk ke lubang telinga, maka puasanya itu batal.

Buya pun menegaskan bahwa jika mandi untuk bersih-bersih, maka harus dengan prinsip hati-hati.

“Untuk mengguyur kepala, hendaknya Anda harus waspada, jangan sampai air masuk ke telinga Anda,” terang Buya.

Baca juga: Persiapan Puasa Tak Cukup Hanya Ucapan Marhaban ya Ramadhan, Buya Yahya: Butuh Persiapan Hati

“Yang tidak membatalkan puasa adalah jika Anda mengguyur kepala karena perintah, baik perintah sunah ataupun wajib,” jelas Buya.

Perintah wajib adalah mandi besar dan perintah sunnah adalah mandi saat hendak pergi shalat Jumat.

Selain perintah sunah dan wajib tersebut , jika masuk ke lubang telinga menjadi batal puasanya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

INFO SEPUTAR RAMADHAN 2021

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: 5 dari 7 Pelaku Pengeroyokan TNI dan Brimob Ditangkap, Bharatu YS Meninggal Kehabisan Darah

Baca juga: Pemuda, Orang Tua hingga Anak-anak Terlibat Tawuran di Medan, Saling Lempar Batu Dipicu Hal Sepele

Baca juga: Amanda Manopo Unggah Kata-kata Mutiara Ini di Medsos, hingga Diduga Mualaf, Ternyata Ini Alasannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved