Berita Nagan Raya
Lagi Asyik Nyabu, Warga Nagan Raya Dibekuk Polisi
Polisi masuk ke rumah tersangka MI yang diduga sedang asyik mengisap sabu. Namun, polisi tidak mendapati sabu-sabu.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Polisi masuk ke rumah tersangka MI yang diduga sedang asyik mengisap sabu. Namun, polisi tidak mendapati sabu-sabu.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satresnarkoba Polres Nagan Raya menangkap pria MI (42) warga Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir kabupaten setempat, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku dibekuk, dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Hingga Senin (19/4/2021), tersangka yang hari-hari bekerja sebagai swasta itu masih diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti (BB) diamankan 2 paket kecil sabu, alat hisap (bong), korek api, dan handpone (HP).
Informasi diperoleh Serambinews.com, dari kepolisian menjelaskan, penangkapan pelaku selama ini sudah menjadi target setelah mendapat laporan masyarakat.
Polisi masuk ke rumah tersangka MI yang diduga sedang asyik mengisap sabu.
Baca juga: Mahasiswa Thailand Belajar ke Aceh, Saatnya Mengembalikan Pusat Studi Islam di Serambi Mekkah

Namun, polisi tidak mendapati sabu-sabu.
Sehingga, polisi mengeledah kamar tersangka dan mengamankan BB sabu dua paket kecil dan alat pengisap.
Ternyata tersangka sudah mengisap sabu tersebut.
Padahal, saat ini sedang Bulan Ramadan.
Pelaku MI akhirnya dibawa ke Polres, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat dan target kami," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risko SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Zaflaini SH.
Menurutnya, tersangka masih diamankan dan proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan sabu-sabu yang digunakan tersangka, diperolehnya dari seseorang di Meulaboh yang kini sedang didalami.
Baca juga: Kerap Dijadikan Arena Balapan Liar di Bener Meriah, Polisi Bubarkan Kumpulan Remaja
Kasus 5 paket
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Nagan Raya pada 6 April 2021 malam juga membekuk pria S (50), warga Desa Kuta Baro, Kecamatan Kuala Pesisir kabupaten setempat.
Pelaku ditangkap di kawasan Simpang Peut, Kuala.
Hingga Senin (19/4/2021) pelaku masih diamankan di Mapolres.
Barang bukti (BB) yang diamankan dari S adalah 1 paket sedang dan 4 paket kecil sabu-sabu, timbangan, plastik klip kecil, dan sejumlah lainnya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini mengatakan, penangkapan tersangka kecurigaan petugas.
Sehingga diamankan dan ditemukan sabu, dalam kantong celana tersangka.
Kasus ini selanjutnya dikembangkan.
"Tersangka sudah ditahan. Tersangka merupakan pengedar," jelasnya. (*)
Baca juga: Model Cantik Yaman Ancam Mogok Makan di Penjara Milisi Houthi