Berita Aceh Tenggara
Polisi akan Otopsi Jenazah Mama Muda, Korban yang Diduga Tewas Saat Pesta Pil Ekstasi
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, dalam waktu dekat ini akan melakukan otopsi (pemeriksaan kematian atau nekropsi)....
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, dalam waktu dekat ini akan melakukan otopsi (pemeriksaan kematian atau nekropsi) terhadap jenazah atau mayat korban, DL (28) mama muda yang meninggal dunia, Sabtu (11/4/2021) saat pesta pil ekstasi di sebuah cafe di kawasan Lawe Gerger dan seorang oknum polisi jadi tersangka dalam kasus kematian mama muda itu.
"Jenazah DL akan dilakukan otopsi, " ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda kepada serambinews.com, Senin (19/4/2021).
Kata Sabrianda, awalnya penyebab meninggalnya DL masih simpang siur, sehingga pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi. Tetapi, sekarang karena sudah ada tersangka demi kepentingan penyidikan, maka jasad korban akan dilakukan otopsi.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Sabrianda, otopsi ini dilakukan untuk mengetahui penyebab secara pasti meninggalnya korban. Makanya, otopsi ini dilakukan dan pihak keluarga diharapkan dapat memakluminya.
Lanjut Sabrianda, dalam kasus ini tersangka oknum polisi dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berinisial KA telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.
Baca juga: Miris! Mama Muda Diduga Tewas Saat Pesta Pil Ekstasi, Teman Dugem yang Oknum Polisi Jadi Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, miris melihat meninggalnya mama muda DL (28) yang mayatnya dititipkan di RSU Sahuddin Kutacane pada Sabtu (11/4/2021) sekira pukul 04.30 WIB dini hari.
Korban diduga meninggal akibat over dosis setelah pesta (dugem) menenggak pil ekstasi di sebuah cafe di kawasan Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, akhirnya terkuak.
Kematian mama muda ini juga menyeret seorang oknum polisi dari kesatuan Polres Aceh Tenggara berinisial KA yang ikut menjadi teman dugem korban akhirnya polisi menetapkannya menjadi tersangka, Jumat (16/4/2021).
Penetapan tersangka dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang dipimpin Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK, Kasat Narkoba Iptu Sabrianda dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH di Mapolres Aceh Tenggara Kota Kutacane tanpa menghadirkan tersangka KA oknum polisi Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, Jumat (16/4/2021).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, kepada serambinews.com, Sabtu (17/4/2021) membenarkan seorang oknum Polisi Polres Agara inisial KA dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya DL di sebuah cafe di Lawe Gerger yang sempat menghebohkan masyarakat dan jaringan medsos yang meminta aparat kepolisian menuntaskan kasus meninggalnya DL.
Baca juga: Masjid Ridha Jeumpa Dibangun Tahun 1960, Dulunya Konstruksi Kayu, Kini Miliki Arsitektur Megah
Kata Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, diduga tersangka terlibat menggunakan narkoba jenis pil exstasi dengan memerintahkan korban membuka mulut dan diduga memasukkan pil ekstasi ke mulut korban. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya terjatuh sehingga meninggal dunia dan mayatnya di bawa di RSU Sahuddin Kutacane.
Menurut Kasat Narkoba, sebelumnya mereka melakukan pesta narkoba (dugem) bersama tersangka BLK di sebuah cafe di Lawe Gerger.
Korban menjemput rekan wanitanya berinisial RN dan mereka berdua dari rumah korban pergi ke arah sebuah kafe di Lawe Gerger di tengah perkebunan. Korban mengajak RN karena ada ajakan dari tersangka untuk dugem lalu mereka pergi menuju Lawe Gerger.
Dalam perjalan menuju lokasi di Lawe Gerger, tersangka bersama korban dan ditemani saksi RN membeli nasi goreng 10 bungkus bersama minuman air mineral di depan RSU Sahuddin Kutacane dan selanitnya melakukan perjalanan dan mereka singgah di Desa Peranginan dengan membeli dua botol miras jenis anggur merah.