Berita Nagan Raya

Ramadhan, 3 Warga Nagan Raya Ini Malah Jual Chip Higss Domino, Begini Kronologis Ditangkap Polisi

Penangkapan ketiga pria atas kasus maisir, yakni menjual chip higss domino (koin) kepada warga dalam bulan Ramadhan 1442 Hijriah ini terjadi pada

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Polres Nagan Raya
Barang bukti kasus judi online yang diamankan dalam penangkapan tiga warga Darul Makmur, Kecamatan Nagan Raya, Minggu (18/4/2021) malam. 

Penangkapan ketiga pria atas kasus maisir, yakni menjual chip higss domino (koin) kepada warga dalam bulan Ramadhan 1442 Hijriah ini terjadi pada Minggu (18/4/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Laporan Rizwan | Nagan Raua

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap tiga warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan ketiga pria atas kasus maisir, yakni menjual chip higss domino (koin) kepada warga dalam bulan Ramadhan 1442 Hijriah ini terjadi pada Minggu (18/4/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Ketiga warga ini berinisial AB (40), FE (20), dan RS (24). 

Ketiganya yang merupakan warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur hingga hari ini, Senin (19/4/2021) masih diamankan di Mapolres Nagan Raya

Polisi turut mengamankan barang bukti (BB) dari pelaku FE uang Rp 2.835.000  dan Rp 305.000 (dalam dompet), dari RS sebesar Rp 3.85.000 serta dari AB sebesar Rp 3.500.000 dan Rp 1.700.000 (dalam dompet).

Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan, penangkapan berawal laporan masyarakat yang resah terhadap judi koin higss domino.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk ASN Disperindag Bener Meriah

Baca juga: Inovasi Layanan Pil Dahaga Disdukcapil Aceh Tengah untuk Membantu Korban Bencana

Baca juga: Tim Dukcapil Ganti 36 Ribu Dokumen Penduduk Terdampak Bencana NTT dan NTB

Terlebih saat ini sedang bulan Ramadhan 1442 Hijriah dan bukan mencari amal, malah ikut berjudi di aplikasi internet tersebut.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda di Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur.

Polisi pertama mengamankan pria RS di depan rumahnya, kemudian FE di kios ponsel, dan AB di kios pakaian di desa setempat.

Polisi turut mengamankan barang bukti terkait kasus melakukan, ikut serta, membantu dan menyediakan fasilitas jarimah maisir jenis permainan/aplikasi chip higss domino.

Ketiga warga yang hari-hari sebagai swasta ini dibawa ke Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud SH kepada Serambinews.com mengakui telah mengamankan tiga warga di Darul Makmur dalam kasus judi chip higgs domino.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved