Breaking News

Berita Nagan Raya

Ramadhan, 3 Warga Nagan Raya Ini Malah Jual Chip Higss Domino, Begini Kronologis Ditangkap Polisi

Penangkapan ketiga pria atas kasus maisir, yakni menjual chip higss domino (koin) kepada warga dalam bulan Ramadhan 1442 Hijriah ini terjadi pada

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Polres Nagan Raya
Barang bukti kasus judi online yang diamankan dalam penangkapan tiga warga Darul Makmur, Kecamatan Nagan Raya, Minggu (18/4/2021) malam. 

"Tiga orang yang diamankan kini dalam proses penyelidikan polisi," katanya.

Dijelaskan, tiga orang diamankan atas laporan masyarakat yang sudah resah akibat games chip domino tersebut dan pelaku menjalankan permainan tersebut dengan cara menjual koin chip kepada para pembeli.

"Pembelian dengan meminta melalui pesan WhatsApp maupun menjumpai langsung," katanya.

Dalam kasus ini, kata Kasat Reskrim, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) kejari.

"Bagi yang tidak memenuhi unsur akan dikembalikan kepada pihak keluarga serta tokoh agama dan masyarakat," katanya.

Terkait yang memenuhi unsur pidana, jelasnya akan diteruskan ke JPU guna diteruskan ke Mahkamah Syairyah untuk proses sidang sesuai Qanun Aceh tentang Jinayat.

"Ketiganya masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres guna menentukan kasus tersebut," sebutnya.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim kembali mengimbau masyarakat yang mengetahui praktik judi chip domino di kabupaten itu melaporkan ke polisi.

"Sehingga pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum berlaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved