Si Penista Agama Jozeph Paul Pernah Jual Perangkat Komputer, Sempat Kontrak Rumah di Salatiga
Kemudian sekira tahun 2017 berdasarkan catatan pernah membuat KTP Kota Salatiga meski tinggal berpindah-pindah.
"Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," ungkap Angga dalam keterangannya kepada Tribun.
Mengenai tindak lanjut atas Jozeph Paul Zhang, kata Angga, Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri. "Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim. Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," kata Angga.
Baca juga: Zaskia Sungkar Diboyong ke Rumah Sakit, Ada Apa? Irwansyah Ungkap Perubahan Istrinya Pascamelahirkan
Adapun penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 tersebut. Polisi pun melengkapi dokumen penyidikannya.
"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Agus menyatakan penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia. Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik. Data yang bersangkutan (Joseph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," katanya.
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) belum menerima informasi lebih lanjut soal keberadaan Jozeph Paul Zhang, Youtuber yang diduga melakukan penistaan agama yang kabarnya ada di luar negeri.
Juru bicara Kemlu RI, Duta Besar Teuku Faizasyah menyampaikan bahwa pihaknya masih belum menerima informasi keberadaan yang bersangkutan. "Belum ada (kabar keberadaan Jozeph Paul Zhang)," ujarnya.
Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengecam tindakan dugaan penistaan agama Islam yang viral melalui media sosial yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang. Guspardi meminta agar masyarakat waspada dan tidak terpancing dengan narasi yang penuh provokasi.
"Dan bisa diduga, ia memiliki niat untuk memecah belah umat beragama. Apalagi, saat ini bulan suci Ramadan umat Islam sedang khusyuk melaksanakan ibadah," kata Guspardi.
Guspardi menilai Jozeph Paul Zang telah bertindak keterlaluan dan tidak menunjukkan sikap saling menghormati antar umat beragama. Sebab, pernyataannya itu bisa menimbulkan kebencian, kegaduhan dan memecah belah masyarakat. "Oleh karena itu mari kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap dan meringkus pelaku," ucapnya. "Kabarnya Kapolri Listyo Sigit telah langsung memberikan instruksi kepada jajarannnya untuk menangkap si pelaku. Untuk itu kita tunggu saja polisi menangkap pelaku," pungkas Anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Baca juga: Raja Bahrain Terima Kunjungan Menteri Dalam Negeri Arab Saudi
Nama Jozeph Paul Zhang ramai dibicarakan oleh netizen. Pasalnya, pria itu mengaku jika ia adalah nabi ke-26. Pengakuannya sampai viral yang ia sampaikan dalam akun YouTube miliknya dengan judul 'Puasa Lalim Islam'. Dinilai menimbulkan keresahan, Jozeph Paul Zhang dilaporkan oleh Husin Shahab, salah satu Direktur di Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH).
Laporan ini atas perihal penistaan agama Islam. "Sudah kita laporkan pemilik akun youtube Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap," kata Husin dalam keterangannya.
Husin lantas menyebutkan laporan itu diberikan agar sosok Jozeph jera. Selebihnya, Husin berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan aksi serupa. Menurut Husin hal ini juga bagian dari upaya meredam gejolak masyarakat, yang meletup karena ulah Jozeph. "Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujarnya.
Husin melaporkan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021. Dicantumkan dalam laporan itu, dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian dengan Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, kemudian 156a KUHP.(Tribun Network/ham/mam/ras/ris/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jozeph-paul-zhang-ngaku-nabi-ke-26.jpg)