Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang, Pria yang Mengaku Nabi Ke-26 Bakal Dijemput Polisi, Sebut tak Lagi Berstatus WNI
Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya
Penyidik juga akan melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice terlebih dahulu.
"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia, melalui kantor pusat interpol di Lion, Prancis," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Ahmad menjelaskan, dasar pengajuan red notice adalah penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang, sejak 19 April 2021.
Ia mengatakan, penerbitan red notice tersebut menjadi dasar kepolisian mendeportasi tersangka yang diketahui berada di Jerman.
Polri juga terus berkoordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman.
"Ada kemungkinan (deportasi)."
"Kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat."
"Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," jelasnya.
Usai dideportasi, nantinya tersangka bakal dijemput pihak kepolisian Indonesia di Jerman.
"Penyidik bisa menjemput ke sana."
"Kita tunggu saja, karena proses penyidik itu tidak langsung, tetapi melalui Set NCB Interpol Indonesia, dan dikomunikasikan langsung ke interpol yang ada di Kota Lyon Prancis."
"Itu mekanismenya, dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih," beber Ahmad.
Jozeph Paul Zhang terancam hukuman 5 tahun penjara, usai viral mengaku sebagai nabi ke-26 di akun YouTube-nya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."