Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang, Pria yang Mengaku Nabi Ke-26 Bakal Dijemput Polisi, Sebut tak Lagi Berstatus WNI
Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya
Agus menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang.
"Kita koordinasikan dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian interpol," ucapnya.
Sudah Lama Pantau
Polri mengaku telah lama memantau akun YouTube Jozeph Paul Zhang, sebelum viral mengaku sebagai nabi ke-26.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pemantauan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Sudah monitor itu semua, sebelum viral sudah termonitor."
"Ketika viral di masyarakat tentunya Polri telah ambil langkah-langkah mendahului daripada itu semua," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Menurutnya, hal ini sebagai wujud pencegahan yang dilakukan Polri terkait konten di sosial media.
"Yang jelas kami monitor tentang video tersebut, dan ketika ini viral, Dittipidsiber telah monitor untuk video tersebut," terangnya.
Tersangka
Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Ia menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021) kemarin.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pastikan Masih WNI, Polisi Bakal Jemput Jozeph Paul Zhang di Jerman, Kemungkinan Dideportasi