Berita Banda Aceh
Rapat Pembahasan IPAL Banda Aceh Berlangsung Alot di Kantor Ombudsman, Ini Hasilnya
Ombudsman RI Perwakilan Aceh sudah beberapa kali turun ke lapangan melakukan investigasi ke lokasi IPAL dan secara door to door
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
Ombudsman RI Perwakilan Aceh sudah beberapa kali turun ke lapangan melakukan investigasi ke lokasi IPAL dan secara door to door
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melaksanakan rapat tentang Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Banda Aceh yang sudah tertunda sekitar tiga tahun lamanya.
Rapat tersebut berlangsung alot di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada Senin (19/4/2021) yang dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman Aceh, Dr Taqwaddin Husin MS.
Rapat yang pesertanya sekitar 30 orang yang berasal dari berbagai kalangan pro dan kontra terhadap IPAL tersebut berlangsung dengan tetap menaati protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh sudah beberapa kali turun ke lapangan melakukan investigasi ke lokasi IPAL dan secara door to door melakukan serangkaian interview dengan beberapa instansi terkait.
Baca juga: Hubungan Gading Marten & Karen Nijsen Diisukan Kandas, Bakal Balikan dengan Mantan Istri?
Baca juga: Babinsa Koramil 05/Panga Aceh Jaya Imbau Pedagang Ikan dan Pengunjung Pasar Memakai Masker
Baca juga: Arena MMA Merasa Dipermalukan, Dalang Kerusuhan Duel Khabib-McGregor Turun Tangan
Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Asisten II Pemko Banda Aceh mewakili Wali Kota, Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh, Ketua MPU Banda Aceh, BPN Kota Banda Aceh, LSM Mapesa, LSM Darud Dunia, serta para aktivis pencinta situs dan benda cagar budaya Aceh.
Dalam sambutannya, Asisten II Pemko Banda Aceh, Syamsuar mewakili Wali Kota menyampaikan bahwa pembangunan IPAL sangat bermanfaat bagi publik.
Namun, karena terjadi protes dari beberapa kalangan, sehingga dihentikan sementara.
"Pembangunan IPAL tersebut sudah mencapai sekitar 80 persen, tapi karena ada pro dan kontra terkait temuan makam kuno di lokasi tersebut, jadi kita hentikan sementara," ujar Syamsuar.
"Kita berharap, dengan adanya rapat di Ombudsman ini akan ada hasil yang terbaik terhadap kisruh masalah IPAL tersebut," lanjut Syamsuar.
Kadis Permukiman Kota Banda Aceh, Djalaluddin, dalam paparannya di hadapan para peserta rapat menyebutkan bahwa sebelumnya tidak diketahui adanya makam kuno di sekitar proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
Setelah dilakukan pengerukan pada kolam kelima barulah ditemukan enam pusara makam kuno. Setelah itu, langsung terjadi penolakan oleh beberapa kalangan terhadap lanjutan pembangunan proyek IPAL tersebut.
Budayawan Aceh, Nab Bahany AS dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa adanya miskomunikasi selama ini antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga masyarakat berpendapat tidak tepat di lokasi tersebut dibangun IPAL.
"Sebelum melihat langsung ke lokasi, saya tergiring dengan opini," kata Nab Bahany.